Ilustrasi THR Karyawan. (Eliani Kusnedi)
INDOZONE.ID - Menjelang hari raya, salah satu momen yang paling ditunggu karyawan adalah cairnya Tunjangan Hari Raya (THR).
Tapi, sudah tahu belum cara menghitung THR yang benar sesuai aturan? Jangan sampai nominal yang kamu terima atau bayarkan ternyata keliru.
Di Indonesia, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan. Aturannya sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Cina Desak Amerika Serikat Cabut Tarif Impor Sepihak Usai Putusan Mahkamah Agung
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hak karyawan berupa pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
Pemberiannya disesuaikan dengan agama masing-masing karyawan, seperti Idulfitri (Islam), Natal (Kristen Katolik dan Protestan), Nyepi (Hindu), Waisak (Buddha), dan Imlek (Konghucu). Namun, dalam praktiknya banyak perusahaan membagikan THR menjelang Idulfitri karena mayoritas karyawan merayakannya.
Karena sifatnya wajib, perusahaan yang tidak membayarkan THR bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai aturan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perhitungan THR dibedakan berdasarkan masa kerja karyawan.
Upah yang dimaksud di sini adalah take home pay yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Misalnya
Maka perhitungannya: 6 x 5.000.000 / 12 = Rp2.500.000
Artinya, THR yang diterima adalah Rp2.500.000.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bank Mega Syariah