Ilustrasi Kasus Gagal Bayar Pinjol. (Freepik)
INDOZONE.ID - Industri pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending (P2P lending) kembali jadi sorotan. Isu gagal bayar hingga pinjaman macet masih sering muncul dan memunculkan pertanyaan, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab memastikan calon peminjam layak menerima pendanaan?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa proses verifikasi calon peminjam atau Know Your Customer (KYC) merupakan tanggung jawab penyelenggara pinjaman daring (pindar), bukan pihak lain.
Baca juga: Menaker Paparkan Strategi Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan di Tengah Perkembangan AI
Menurut OJK, setiap platform pinjaman online wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, mulai dari memverifikasi identitas calon peminjam, memeriksa profil mereka, hingga melakukan penilaian risiko sebelum pendanaan ditawarkan kepada pemberi dana (lender).
“Risiko kredit melekat pada aktivitas pendanaan yang dilakukan oleh lender, namun penyelenggara tetap bertanggung jawab menerapkan manajemen risiko, proses seleksi borrower yang prudent, serta transparansi informasi kepada lender,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
OJK juga menjelaskan bahwa platform pinjaman online memang bisa bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mendukung operasional bisnis, termasuk mencari referensi calon peminjam. Namun, proses KYC tetap tidak bisa dialihkan kepada pihak lain.
Baca juga: Sampai Jam Berapa Supermarket Buka? Ini Jam Operasional Ritel Modern Biar Terhindar Toko Tutup
“Namun demikian, tanggung jawab untuk melakukan proses KYC tetap berada pada Penyelenggara Pindar,” katanya.
Hal serupa juga disampaikan mantan Ketua Satgas Waspada Investasi OJK 2016-2022, Tongam Lumban Tobing. Menurutnya, tanggung jawab verifikasi peminjam tetap berada di tangan penyelenggara platform dan tidak bisa diserahkan kepada pihak lain dalam ekosistem pendanaan.
Ia menilai salah satu masalah yang kerap terjadi adalah ketika platform terlalu fokus mengejar pertumbuhan penyaluran pinjaman.
“Untuk meningkatkan volume transaksi disbursement, pemilihan calon peminjam menjadi kurang selektif karena turut memasukkan yang berisiko tinggi sebagai penerima dana,” urainya.
Baca juga: Bisa Bikin Boncos! Ini 5 Kesalahan Finansial Gen Z yang Paling Sering Terjadi Zaman Sekarang
Menurut Tongam, teknologi credit scoring yang digunakan industri saat ini sebenarnya sudah cukup memadai. Bahkan, tersedia berbagai sistem penilaian kredit yang dapat membantu platform menilai risiko calon peminjam.
Namun, masalah sering muncul karena lemahnya pengawasan internal dan sistem pengendalian perusahaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan