Rabu, 18 MARET 2026 • 16:35 WIB

Harga Minyak Terancam Naik, Pemerintah Didorong Percepat Implementasi B50

Author

Ilutrasi mata uang dolar dan tambang minyak (scbgold.com)

INDOZONE.ID – Di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada harga energi global, pemerintah Indonesia didorong untuk mempercepat implementasi kebijakan biodiesel 50 persen (B50). 

Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga ketahanan energi nasional sekaligus menekan beban impor bahan bakar minyak (BBM).

B50 merupakan bahan bakar campuran yang terdiri dari 50 persen solar dan 50 persen bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit. Kebijakan ini menjadi lanjutan dari program mandatori biodiesel sebelumnya, yakni B40.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyatakan bahwa percepatan implementasi B50 dilakukan untuk mengantisipasi dampak konflik di Timur Tengah, sekaligus memperkuat program energi nasional. 

Baca juga: Pemerintah Belum Berencana Naikkan Harga BBM Subsidi di Tengah Lonjakan Harga Minyak Dunia

Kementerian ESDM mencatat, penerapan B40 telah memberikan manfaat ekonomi yang signifikan, terutama dalam mengurangi impor BBM dan menghemat devisa negara.

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung, juga mendorong percepatan peningkatan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50 atau bahkan lebih tinggi. 

Menurutnya, langkah ini penting untuk merespons potensi kenaikan harga minyak dunia yang dapat berdampak pada stabilitas pasokan solar dan memicu inflasi.

“Kenaikan harga minyak bumi dunia akan menambah beban bagi APBN. Setiap kenaikan US$10 per barel, beban tambahan APBN bisa mencapai sekitar Rp20–30 triliun,” ujarnya di Jakarta.

Baca juga: Arus Tanker Minyak di Selat Hormuz Anjlok 86 Persen, Ratusan Kapal Mengantre

Ia menambahkan, Indonesia sebenarnya telah memiliki pengalaman yang cukup dalam mengimplementasikan mandatori biodiesel. Ekosistem yang telah terbentuk hingga B40 menjadi modal kuat untuk melangkah ke tahap B50.

Selain itu, Indonesia saat ini tercatat sebagai negara dengan tingkat pencampuran biodiesel terbesar di dunia, serta menjadi produsen biodiesel terbesar ketiga setelah Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Menurut Tungkot, rencana implementasi B50 sebenarnya telah disiapkan pemerintah sebelum konflik di Timur Tengah terjadi. 

Hal ini semakin relevan mengingat kawasan tersebut, khususnya jalur distribusi energi di Selat Hormuz, menyuplai sekitar 20–30 persen kebutuhan energi fosil dunia, termasuk Indonesia.

Kondisi ini berpotensi meningkatkan beban impor energi secara signifikan. Bahkan, negara importir minyak seperti Indonesia bisa menghadapi lonjakan biaya impor hingga dua kali lipat akibat konflik yang berlangsung.

Dari sisi kesiapan, kapasitas industri biodiesel nasional yang mencapai sekitar 22,5 juta kiloliter dinilai cukup untuk mendukung implementasi B50. Ketersediaan bahan baku crude palm oil (CPO) juga disebut mencukupi.

Untuk menjalankan B50, dibutuhkan sekitar 20 juta kiloliter biodiesel sawit (FAME), yang memerlukan pasokan CPO sekitar 16–18 juta ton. Sementara itu, produksi CPO nasional pada 2025 diperkirakan mencapai sekitar 57 juta ton.

“Dari segi bahan baku, sangat cukup untuk implementasi B50,” tegasnya.

Sebagai informasi, kebijakan mandatori biodiesel di Indonesia telah dimulai sejak 2009 dengan tingkat pencampuran B1, yakni 1 persen biodiesel dan 99 persen solar fosil. Seiring waktu, kebijakan ini terus berkembang hingga mencapai B40 pada 2025.

Pemerintah juga memberikan dukungan melalui insentif untuk menutup selisih harga indeks pasar (HIP) antara biodiesel dan solar. Insentif tersebut berasal dari dana sawit yang dihimpun melalui pungutan ekspor dan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Dengan berbagai kesiapan tersebut, percepatan implementasi B50 dinilai menjadi langkah realistis sekaligus strategis untuk menjaga ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian global.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU