Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Dok. Humas Kemenperin.)
INDOZONE.ID - Kemenperin mencatat ekspor produk halal Indonesia pada 2024 diperkirakan melampaui USD50 miliar, mencakup makanan, fesyen muslim, kosmetik, hingga farmasi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa ndustri halal bukan sekadar memenuhi kebutuhan keagamaan masyarakat, tetapi juga merupakan peluang ekonomi yang sangat besar.
“Dengan jumlah penduduk muslim yang besar serta meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk halal, Indonesia memiliki potensi kuat untuk menjadi salah satu pusat industri halal dunia,” ujarnya dalam pernyataannya yang diterima Indozone, Selasa (11/3/2026).
Pergeseran ini ada di level konsumen global. Produk halal kini diasosiasikan dengan proses produksi yang transparan, higienis, dan aman.
Salah satu gerak konkret Kemenperin adalah mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk mendapat sertifikasi halal.
Program pembinaan, pelatihan, dan fasilitasi sertifikasi sudah berjalan, dan hasilnya tidak nol.
Baca juga: Kemenperin Permudah TKDN, Industri Kecil Bisa Self Declare
Baca juga: Kemenperin Percepat Sertifikasi Halal, Industri Makin Kuat
"Melalui program pembinaan yang dilakukan oleh Kemenperin, ribuan pelaku IKM telah mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem industri halal nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri," papar Agus.
Menariknya, sertifikasi halal bukan hanya soal akses pasar domestik. Negara-negara mayoritas muslim di Timur Tengah, Afrika Utara, dan Asia Tengah adalah pasar ekspor potensial yang belum tergarap maksimal oleh Indonesia.
Potensi pasar halal global diperkirakan lebih dari USD3 triliun per tahun. Tapi perdagangan antar-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) masih rendah. Hal itu berarti ada gap besar antara permintaan dan pasokan.
Indonesia sebenarnya punya modal. Sumber daya alam besar, tenaga kerja banyak, dan sektor manufaktur yang sudah berjalan.
Namun, ada yang masih perlu dikejar, yakni konsistensi standar dan kecepatan proses sertifikasi.
“Edukasi mengenai pentingnya produk halal perlu terus diperkuat, karena sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi konsumen muslim, tetapi juga menjamin kualitas produk, keamanan bahan baku, serta transparansi proses produksi,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Kemenperin