Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (Dok. Humas Kemenperin.)
INDOZONE.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi merombak aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lewat Permenperin Nomor 35 Tahun 2025.
Skemanya kini lebih cepat dan transparan, termasuk opsi self declare gratis untuk industri kecil lewat SIINas. Sertifikat berlaku lima tahun, tapi tetap diawasi ketat.
TKDN adalah persentase kandungan lokal dalam suatu produk, dihitung dari bahan baku, tenaga kerja, hingga biaya produksi di Indonesia.
Angka ini krusial jika perusahaan ingin ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, Kemenperin mengubah mekanisme sertifikasi agar lebih sederhana. Selain lewat Lembaga Verifikasi Independen (LVI), kini ada jalur self declare untuk industri kecil.
Skema ini bisa diakses gratis melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Prosesnya lebih singkat, tanpa biaya sertifikasi.
“Namun, reformasi kebijakan ini tetap melalui pengawasan dengan adanya pemeriksaan kesesuaian dan keakuratan data industri sebelum pengajuan TKDN produk industri,” ucap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya dikutip Indozone, Senin (2/3/2025).
Baca juga: Kemenperin Percepat Sertifikasi Halal, Industri Makin Kuat
Baca juga: Kemenperin Dukung Gentengisasi, Industri Siap Tancap Gas
Self declare memang memudahkan. Tapi bukan berarti tanpa filter.
Kemenperin mewajibkan validasi lebih dulu lewat Peraturan Dirjen IKMA Nomor 261 Tahun 2025. Hanya industri kecil yang lolos validasi di SIINas yang bisa mengajukan TKDN self declare.
“Dengan begitu, industri kecil yang telah memiliki sertifikat TKDN Self Declare dapat berpartisipasi lebih luas lagi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelas Menperin.
Syaratnya cukup spesifik. Perusahaan harus terdaftar di SIINas, memiliki modal maksimal Rp5 miliar (di luar tanah dan bangunan), serta masuk KBLI sektor industri.
Mereka juga wajib mengunggah video proses produksi dan lokasi pabrik dengan tag lokasi geografis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Kemenperin