ilustrasi sedang berbicara tentang pailit (freepik)
INDOZONE.ID - Dalam percakapan sehari-hari, istilah pailit dan bangkrut sering digunakan secara bergantian.
Banyak orang mengira keduanya memiliki arti yang sama, yaitu kondisi ketika sebuah perusahaan sudah tidak mampu menjalankan usahanya. Padahal dalam dunia ekonomi dan hukum bisnis, pailit dan bangkrut memiliki makna yang berbeda.
Nah, memahami perbedaan ini penting, terutama bagi pelaku usaha agar tidak salah menafsirkan situasi bisnis.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara pailit dan bangkrut? Berikut penjelasannya.
Dalam hukum Indonesia, istilah pailit diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sebuah perusahaan dapat dinyatakan pailit apabila tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo dan memiliki lebih dari satu kreditur.
Status ini hanya dapat ditetapkan melalui putusan Pengadilan Niaga.
Baca juga: Del Monte Resmi Ajukan Pailit, Punya Utang hingga Rp162 Triliun!
Ketika perusahaan dinyatakan pailit, seluruh aset perusahaan akan masuk ke dalam boedel pailit dan dikelola oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Tujuannya adalah untuk membayar kewajiban perusahaan kepada para kreditur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Contoh dari pailit adalah, sebuah perusahaan properti yang gagal menyelesaikan pembayaran utang kepada bank dan kontraktor sehingga para kreditur mengajukan permohonan pailit ke pengadilan.
Berbeda dengan pailit, bangkrut bukanlah istilah hukum resmi.
Istilah ini lebih sering digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika sebuah usaha mengalami kerugian besar hingga tidak mampu lagi menjalankan operasionalnya.
Perusahaan yang bangkrut biasanya mengalami berbagai masalah finansial seperti utang menumpuk, penurunan pendapatan drastis, hingga kehilangan modal usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Unbiased