Rabu, 07 JANUARI 2026 • 17:15 WIB

Membedah 7 Perbedaan Konsep Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Author

Ilustrasi perbedaan asuransi konvensional dan syariah (freepik). 

INDOZONE.ID - Saat ketidakpastian menjadi bagian dari kehidupan, di tengah perjalanan hidup yang tak lepas dari risiko, asuransi menjadi salah satu pilihan untuk mempersiapkan diri dari kejadian tak terduga.

Bagi sebagian orang, asuransi menjadi jaring pengaman finansial. 

Namun bagi mayoritas masyarakat muslim, bukan hanya hasil yang dilihat, tetapi juga proses dan sistem yang digunakan.

Meski sama-sama memberikan perlindungan finansial, asuransi syariah dan asuransi konvensional ternyata punya perbedaan mendasar, mulai dari konsep, ketentuan akad, jenis produk, sampai cara pengelolaan dana dan keuntungannya.

Yuk, kita bahas satu per satu perbedaannya:

Baca juga: 12 Negara yang Punya Pengembang Properti Terbaik di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

1. Konsep Pengelolaan 

Perbedaan pertama dari dua jenis asuransi ini terletak pada konsep pengelolaan.

Kalau asuransi konvensional, sistemnya berbasis risk transfer atau disebut pemindahan risiko. 

Jadi artinya, nasabah membayar premi, dan perusahaan asuransi yang akan menanggung kerugian jika terjadi hal yang tidak diinginkan. 

Hubungan keduanya bersifat jual beli jasa perlindungan.

Sedangkan asuransi syariah konsep pengelolaannya ta’awun (tolong-menolong) dan takaful (saling menanggung). 

Artinya, peserta asuransi saling membantu satu sama lain lewat iuran dana bersama, dan  perusahaan asuransi hanya bertugas sebagai pengelola dana, bukan pemiliknya. 

Baca juga: Prabowo Siap Tandatangani Kesepakatan Tarif Resiprokal RI-AS Akhir Januari

Konsep asuransi syariah lebih ke gotong royong, sehingga semua ikut berkontribusi untuk membantu sesama nasabah yang sedang kesulitan.

2. Lembaga Pengawasan

Asuransi konvensional dan asuransi syariah memang sama-sama diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK). 

Namun, asuransi syariah tidak hanya diawasi oleh OJK, tapi juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah(DPS). 

Dewan Pengawas Syariah terdiri dari ulama atau pakar ekonomi Islam yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). 

DPS bertugas untuk memastikan seluruh aktivitas, produk, dan investasi perusahaan sesuai dengan prinsip syariah. 

Baca juga: ESDM: Konflik Venezuela Tak Berdampak ke Harga Minyak Dunia, Ini Alasannya

3. Akad yang Digunakan

Dalam asuransi syariah akad yang dipergunakan ialah akad tabarru, yaitu bentuk hibah atau donasi sukarela dari para nasabah yang dikelola sesuai prinsip  keuangan Islam. 

Tujuannya untuk saling membantu nasabah lain yang mengalami musibah.

Sedangkan, asuransi konvensional akad yang digunakan ialah jual beli jasa perlindungan, yang mana para nasabah membeli jasa perlindungan kepada perusahaan asuransi, dengan imbalan premi.

4. Jenis Produk Asuransi

Dalam asuransi syariah jenis produknya meliputi asuransi kesehatan syariah, asuransi jiwa syariah, asuransi pendidikan syariah, dan unit link syariah yang berinvestasi di instrumen halal.

Sementara produk asuransi konvensional antara lain asuransi jiwa berjangka, asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, hingga unit link konvensional.

Baca juga: Prabowo Instruksikan Kedaulatan Energi Jadi Fokus Utama 2026

5. Pengelolaan Dana

Perbedaan lainnya antara asuransi syariah dan asuransi konvensional terletak pada pengelolaan dana dan keuntungannya. 

Di asuransi syariah perusahaan hanya berperan sebagai pengelola dana. 

Jika hasil investasinya untung maka keuntungan tersebut dibagi sesuai porsi yang telah disepakati antara pengelola dan nasabah (nisbah). 

Sehingga dana premi yang dibayarkan oleh nasabah tetap milik bersama nasabah. 

Dan Investasinya pun hanya boleh ditempatkan di instrumen halal, seperti deposito syariah, sukuk, ataupun di saham syariah.

Sedangkan pada asuransi konvensional, dana premi yang dibayarkan oleh nasabah otomatis jadi milik perusahaan.

Dana tersebut kemudian dikelola dan digunakan untuk membayar klaim melalui investasi, dan hasil keuntungannya menjadi milik perusahaan.

Baca juga: Menkeu Purbaya Terbitkan Peraturan Baru, Perketat Batas Defisit APBD 2026

6. Fokus Tujuan Akhir

Fokus asuransi konvensional ialah profit-oriented, dimana perusahaan berusaha memperoleh keuntungan  sebesar-besarnya dari premi yang dibayarkan oleh nasabah.

Namun, asuransi syariah tujuannya bukan hanya memberi perlindungan finansial, tetapi juga menciptakan sistem keuangan yang adil, beretika, dan tetap sesuai dengan nilai-nilai islam. 

Asuransi syariah lebih ke menekankan keberkahan dan solidaritas.

7. Sistem Surplus dan Klaim

Jika di asuransi konvensional kelebihan dana atau surplus setelah pembayaran klaim dan biaya operasional, keuntungan seluruhnya akan menjadi milik perusahaan. 

Sementara itu, di asuransi syariah surplus dibagikan kembali kepada nasabah setelah dikurangi biaya operasional.

Baca juga: Harga Emas Antam Meroket Hari Ini, Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Baik asuransi syariah maupun asuransi konvensional sama-sama punya keunggulannya masing-masing. 

Asuransi konvensional unggul dalam fleksibilitas dan variasi produk. 

Sementara, asuransi syariah menawarkan ketenangan batin dan transparansi pengelolaan dana.

Bagi Kamu yang ingin memiliki perlindungan finansial tanpa meninggalkan nilai-nilai islam, asuransi syariah bisa menjadi pilihan yang tepat. 

Tapi jika Kamu ingin pada kepraktisan dan cakupan produk yang luas, asuransi konvensional bisa jadi pertimbangan.

Baca juga: 15 Kriteria UMK untuk Peroleh Sertifikat Halal Gratis 2026

Yang terpenting, pahami dulu prinsip, kewajiban, dan hak sebelum menandatangani polis. 

Karena perihal perlindungan finansial bukan cuman soal nominal uang, tapi juga soal keyakinan dan nilai prinsip yang kita pegang. 

Pada akhirnya, keputusan memilih berada ditangan kita sebagai konsumen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Banksinarmas.com

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU