Emas Antam. (dok. logammulia.com)
INDOZONE.ID - Harga emas Antam dipantau melonjak naik menembus angka Rp2.515.000 per gram, pada Selasa (06/01). Sebelumnya, empat hari berturut-turut stabil di angka Rp2.488.000.
Angka ini naik Rp27.000 dibandingkan hari sebelumnya. Kenaikan ini juga mendongkrak harga jual kembali atau buyback yang sekarang sebesar Rp2.371.000 per gram.
Lanjut, transaksi harga jual dikenakan pajak mengacu pada PMK No.34/PMK.10/2017. Potongan ini untuk semua jenis emas, dari gramasi 1 gram sampai 1.000 gram (1 kilogram).
Sementara itu, penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk lebih dari Rp10 juta akan kena Pajak Penghasilan (PPh), sesuai Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan yang tidak ada NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen.
Lalu PPh 22 atas transaksi buyback langsung dipotong dari total nilai buyback.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPN DTP 100% untuk Rumah Hingga Rp5 Miliar di 2026
Baca juga: 15 Kriteria UMK untuk Peroleh Sertifikat Halal Gratis 2026
Untuk potongan pajak harga beli mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi yang punya NPWP. Sedangkan yang tidak punya dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Setiap pembelian emas batang wajib disertai bukti potongan PPh 22.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA, Logammulia