Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 04 JULI 2025 • 16:28 WIB

Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan Ditunda, OJK Siapkan Aturan Baru Lewat POJK

Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan Ditunda, OJK Siapkan Aturan Baru Lewat POJKIlustrasi OJK. (ojkpcs8pct2.shl.co.id)

INDOZONE.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menunda pemberlakuan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Regulasi yang awalnya direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2026 ini akan diatur ulang melalui Peraturan OJK (POJK) baru.

Menguitp ANTARA, penundaan tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat. Ia menyatakan bahwa ketentuan dalam SEOJK 7/2025 akan dibatalkan dan digantikan oleh POJK yang tengah disusun.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja antara OJK dan Komisi XI DPR RI yang berlangsung pada Senin, 30 Juni 2025. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa OJK akan merancang POJK yang bertujuan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan nasional, dan rancangan regulasi tersebut akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan DPR.

Ismail menambahkan, POJK yang akan datang dirancang untuk memperkuat landasan hukum dan memberikan pengaturan yang lebih menyeluruh terkait industri asuransi kesehatan. Tujuannya adalah untuk memastikan praktik tata kelola yang baik dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam operasional produk-produk asuransi kesehatan.

Baca juga: OJK Bekukan Operasi Sarana Sulteng Ventura akibat Modal Tak Cukup

Lebih lanjut, regulasi baru ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat konkret bagi semua pihak yang terlibat, baik masyarakat selaku pemegang polis maupun pelaku industri seperti perusahaan asuransi dan penyedia layanan kesehatan.

"OJK akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang erat dengan seluruh pemangku kepentingan demi menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan berkelanjutan," ujar Ismail.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI yang membidangi urusan keuangan dan sektor jasa keuangan, telah meminta OJK menunda penerapan skema co-payment pada asuransi kesehatan komersial.

Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan dukungannya terhadap upaya OJK dalam membangun ekosistem asuransi kesehatan yang seimbang, tetapi menekankan perlunya waktu tambahan untuk sosialisasi dan konsolidasi kebijakan sebelum aturan itu diterapkan.

Baca juga: Mulai 2026, Produk Non Halal Wajib Cantumkan Label Jelas Jika Masuk ke Indonesia

“Kita masih punya waktu sekitar enam bulan untuk menyerap masukan dari masyarakat dan pihak terkait, agar implementasi aturan nantinya bisa lebih tepat sasaran,” ungkap Misbakhun.

Ia juga menegaskan bahwa DPR akan memastikan partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan regulasi, guna memastikan keputusan OJK benar-benar mencerminkan aspirasi para pemangku kepentingan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan Ditunda, OJK Siapkan Aturan Baru Lewat POJK

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!