Ilustrasi produk non halal. (Freepik)
INDOZONE.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menuturkan produk non halal dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia dengan syarat mencantumkan keterangan tidak halal.
"Indonesia menggarisbawahi bahwa produk nonhalal masih dapat diimpor dan dipasarkan di dalam negeri, dengan ketentuan bahwa produk tersebut mencantumkan keterangan tidak halal yang jelas dan terlihat, baik dalam bentuk teks, gambar, maupun indikator visual pada kemasan produk,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dikutip dari ANTARA, Senin (30/6/2025).
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, Haikal mengungkapkan bahwa Indonesia berkomitmen kuat untuk memastikan semua informasi mengenai produk halal yang dikonsumsi dan digunakan oleh konsumen Indonesia yang sadar halal sesuai dengan standar halal.
Baca juga: Produk Non Halal Diperbolehkan Masuk ke Indonesia, Asalkan Penuhi Syarat Ini
"Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024, Indonesia telah memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor berupa makanan, minuman, dan jasa penyembelihan impor hingga 17 Oktober 2026. Artinya, mulai 18 Oktober 2026 kewajiban sertifikasi halal bagi produk akan diberlakukan,” ujarnya.
Perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pengaturan kerja sama yang saling menguntungkan dan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan diri dalam mematuhi regulasi JPH yang berlaku.
Dalam upaya meningkatkan kerja sama, Indonesia terus melakukan dialog dengan negara-negara mitra untuk membahas ketentuan terkait perpanjangan ini dan memastikan implementasinya yang efektif.
Lebih lanjut, Haikal menegaskan produk luar negeri yang disertifikasi halal oleh lembaga halal di luar negeri harus diregistrasi BPJPH sebelum memasuki pasar Indonesia melalui Sihalal.
Terkait dengan hal ini, Indonesia telah memberitahukan rencana perubahan dokumen G/TBT/N/IDN/175/Add.1, yang mencakup revisi terhadap Keputusan Kepala BPJPH Nomor 90 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Pendaftaran Sertifikat Halal Luar Negeri.
BPJPH juga telah mengatur pelabelan produk halal impor melalui Keputusan No. 88 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam G/TBT/N/IDN/174/Add.1.
"Hingga Juni 2025, Indonesia telah menandatangani perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal secara timbal balik (MRA) dengan 87 lembaga sertifikasi halal luar negeri di 32 negara. Tujuannya, untuk meningkatkan ekosistem perdagangan produk halal antara Indonesia dan negara mitra,” kata Haikal.
Haikal juga mengatakan bahwa Indonesia akan tetap terbuka untuk kerja sama di masa mendatang dengan lembaga sertifikasi halal luar negeri lainnya melalui keberterimaan sertifikat halal.
“Sertifikasi halal justru sangat berguna untuk memanfaatkan peluang dan potensi besar ekonomi halal dalam rantai nilai perdagangan alternatif, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA