INDOZONE.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV) per 16 Juni 2025 karena perusahaan gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Sebelum dicabut, PT SSTV—beralamat di Jalan Juanda No. 6, Palu, Sulawesi Tengah—telah dikenai sanksi pembekuan kegiatan usaha. Meski diberi waktu untuk melakukan perbaikan, perusahaan tetap tidak mampu menyelesaikan kewajiban tersebut, seperti yang dikutip ANTARA.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSTV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSTV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.
“Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” ujar Ismail.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 juncto Pasal 116 POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SSTV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Ismail menyampaikan bahwa tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT SSTV, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.
Dengan telah dicabutnya izin usaha, PT SSTV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya.
Kemudian, perusahaan wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha, untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSTV serta membentuk tim likuidasi.
PT SSTV juga diwajibkan untuk memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Selanjutnya, perusahaan wajib menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya tim likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara