Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 06 DESEMBER 2025 • 17:24 WIB

LPS Siap Jalankan Penjaminan Polis Asuransi 2027, Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik

LPS Siap Jalankan Penjaminan Polis Asuransi 2027, Dorong Pemulihan Kepercayaan PublikIlustrasi LPS (ANTARA)

INDOZONE.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan kesiapan penuh untuk menjalankan program penjaminan polis asuransi pada tahun 2027 lebih cepat satu tahun dari target awal 2028.

Sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Anggota Dewan Komisioner Bidang Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menyampaikan bahwa percepatan ini diyakini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri asuransi yang selama beberapa tahun terakhir mengalami tekanan akibat berbagai kasus gagal bayar.

Baca juga: Barang Menumpuk Jadi Masalah Baru di Kota Besar, Solusinya Jadi Konsep Bisnis Baru

Purba menjelaskan bahwa penerapan skema penjaminan polis merupakan bagian penting dari kerangka pemulihan dan resolusi untuk mengantisipasi risiko kegagalan perusahaan asuransi. 

Ia mencontohkan keberhasilan program penjaminan simpanan di sektor perbankan, di mana kepercayaan masyarakat meningkat tajam, sehingga pertumbuhan dana pihak ketiga pasca penerapan LPS naik hingga 15,3 persen, jauh lebih tinggi dari periode sebelumnya yang hanya 7,7 persen.

Keberhasilan serupa juga terjadi di Malaysia. Sebelum program penjaminan polis berlaku pada 2010, rata-rata pertumbuhan premi hanya 5,5 persen per tahun, namun meningkat menjadi 9,7 persen saat skema tersebut diterapkan. 

Baca juga: Konsisten Terapkan Tata Kelola Baik, PNM Kembali Raih Predikat Tertinggi dalam CGPI Award 2025

Melihat dampak positif tersebut, LPS optimistis penerapan penjaminan polis akan menjadi dorongan baru pemulihan industri asuransi Indonesia.

LPS menyiapkan tiga bentuk perlindungan yaitu, pembayaran klaim polis penuh atau sebagian, pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat tanpa mengurangi manfaat, serta pengembalian nilai polis sesuai batas penjaminan jika pengalihan tidak dapat dilakukan. 

Diproyeksikan nilai perlindungan berada di kisaran Rp500 juta–Rp700 juta, yang mewakili sekitar 90 persen rata-rata nilai polis masyarakat.

Baca juga: Industri Cat Indonesia Makin Melaju, PCS 2025 Jadi Magnet Inovasi dan Investasi

Program ini akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah sebagai dasar teknis pelaksanaan skema penjaminan. 

Diharapkan kebijakan tersebut mampu meningkatkan penetrasi asuransi Indonesia yang saat ini masih rendah di angka 1,40 persen, yang tertinggal dari negara ASEAN lainnya seperti Filipina, Malaysia, Thailand dan Singapura.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

LPS Siap Jalankan Penjaminan Polis Asuransi 2027, Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!