Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo menjawab pertanyaan wartawan (ANTARA)
INDOZONE.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan akan perketat aturan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026, seiring penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025.
Aturan ini menggantikan PMK 83/2023, dengan perbedaan utama pada besaran maksimal defisit yang relatif lebih kecil serta diseragamkan.
Batas maksimal kumulatif defisit APBD 2026 ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi produk domestik bruto (PDB), dalam penyusunan APBN 2026. Angka ini lebih kecil dari PMK 83/2023 sebesar 0,24 persen dari proyeksi PDB tahun anggaran 2024.
Selanjutnya, batas maksimal defisit APBD 2026 sama rata yaitu 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2026.
Baca juga: IHSG Menguat di Awal Pembukaan, Pasar Dinilai Abai atas Serangan AS ke Venezuela
Kebijakan ini berbeda dari aturan sebelumnya, yang batas maksimal defisitnya disesuaikan kapasitas fiskal daerah per kategori.
Sementara itu, batas pada PMK 83/2023 sebesar 4,56 persen untuk kategori sangat tinggi. Lalu 4,55 persen pada kategori tinggi, 4,45 persen kategori sedang, 4,35 persen kategori rendah, serta 4,25 persen kategori sangat rendah.
Seiring dengan penyesuaian tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimum kumulatif pembiayaan utang daerah 2026 sebesar 0,11 persen dari proyeksi PDB pada APBN 2026. Batasan ini lebih rendah dari sebelumnya sebesar 0,24 persen dari proyeksi PDB pada ABN 2026.
“Pembiayaan utang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembiayaan utang daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 101/2025.
Baca juga: 5 Cara Atur Keuangan Gaji 3 Juta yang Realistis, Tetap Aman di Tanggal Tua
Batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah adalah dasar pengendalian atas defisit APBD, termasuk pada evaluasi rancangan peraturan daerah terkait APBD oleh mendagri atau gubernur.
Setiap pelampauan batas maksimal defisit APBD harus atas persetujuan menteri keuangan. Kepala daerah juga perlu mengajukan surat permohonan pelampauan batas tersebut, yang ditujukan ke Menkeu.
Surat ini diberikan sebelum rancangan peraturan daerah mengenai APBD dievaluasi oleh mendagri atau gubernur.
PMK Nomor 101 tahun 2025 sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya pada 24 Desember 2025, mulai berlaku pada 31 Desember 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA