Ilustrasi uang rusak. (Eliani Kusnedi)
INDOZONE.ID - Pernah menemukan uang sobek, terbakar, atau bahkan hilang sebagian? Tenang, karena uang rusak tersebut masih bisa ditukar, selama masih memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Uang rusak atau cacat sendiri adalah uang Rupiah yang kondisi fisiknya sudah berubah dari bentuk aslinya. Kerusakan ini bisa terjadi karena berbagai hal, misalnya terbakar, berlubang, robek, mengerut, atau bahkan hilang sebagian.
Namun, selama ciri keaslian uang tersebut masih bisa dikenali, uang tersebut umumnya masih bisa ditukarkan. Nantinya, penggantian uang akan mengikuti aturan tertentu yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Baca juga: Panduan Menukar Uang di Money Changer agar Aman, Ini Syarat yang Perlu Disiapkan
Tidak semua uang rusak langsung ditolak saat ditukarkan. Beberapa kondisi kerusakan berikut masih memungkinkan uang diganti dengan yang baru, selama keasliannya masih bisa dikenali.
Selama ciri keaslian uang Rupiah masih dapat diidentifikasi oleh petugas, uang tersebut berpotensi untuk diganti dengan nilai nominal yang sama.
Untuk uang kertas, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar uang rusak bisa diganti dengan nominal yang sama.
Sebaliknya, jika ukuran fisik uang sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka uang tersebut biasanya tidak bisa mendapatkan penggantian.
Baca juga: Kemnaker Buka Posko THR dan BHR 2026, Pekerja Bisa Konsultasi hingga Laporkan Pelanggaran
Untuk uang logam, aturan yang berlaku sedikit berbeda.
Jika kondisi uang logam hanya tersisa setengah atau kurang dari ukuran aslinya, maka uang tersebut biasanya tidak bisa diganti.3
Dalam beberapa kasus, uang bisa rusak karena terbakar, misalnya akibat kebakaran rumah atau kejadian lain. Selama menurut penelitian Bank Indonesia uang tersebut masih bisa dikenali keasliannya, uang tersebut tetap bisa diganti dengan nominal yang sama.
Namun, dalam kondisi tertentu, Bank Indonesia bisa meminta masyarakat untuk menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kepolisian setempat sebagai bukti kejadian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bank Indonesia, Indonesiabaik.id