INDOZONE.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini rencana penyesuaian aturan pasar modal, termasuk peningkatan batas minimal saham beredar di publik (free float), akan diterima positif oleh perusahaan yang berencana melakukan penawaran umum perdana saham (IPO).
Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa salah satu poin utama reformasi adalah menaikkan ketentuan free float dari saat ini 7,5 persen menjadi 15 persen.
Menurutnya, kewajiban pemenuhan porsi saham publik tersebut kemungkinan akan langsung diberlakukan bagi perusahaan yang melantai di bursa setelah aturan baru efektif.
“Kalau itu menjadi konsekuensi, akan kami lakukan. Kemungkinan besar pemenuhan besaran free float ini akan diterapkan sejak awal untuk IPO baru, sesuai pengaturan di peraturan Bursa,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: OJK dan BEI Naikkan Batas Free Float Saham Jadi 15 Persen Mulai Februari 2026
Hasan menilai kebijakan ini justru akan memperkuat kualitas pasar modal nasional. Ia menekankan bahwa reformasi pasar modal Indonesia kini lebih menitikberatkan pada peningkatan kualitas emiten, bukan sekadar jumlah perusahaan tercatat.
“Kami berharap calon emiten menyambut ini dengan baik. Dengan emiten yang lebih berkualitas, pasar modal kita akan semakin menarik di mata investor, termasuk investor asing,” katanya.
Ia menambahkan, penyesuaian tersebut sejalan dengan praktik yang lazim diterapkan di berbagai bursa global. Porsi free float yang lebih besar dinilai sebagai bagian dari standar best practice internasional, demi menciptakan likuiditas dan transparansi yang lebih baik.
“Ini menjadi standar yang berlaku di banyak bursa dunia. Mendorong porsi free float lebih besar adalah tujuan bersama,” ujar Hasan.
Bagian dari Reformasi dan Respons atas Masukan MSCI
Kebijakan kenaikan free float ini merupakan salah satu dari delapan agenda reformasi pasar modal Indonesia, yang disusun OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO). OJK menargetkan aturan tersebut mulai diterapkan pada Maret 2026.
Pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi menilai langkah ini bertujuan menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan standar global, termasuk yang menjadi perhatian Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Baca juga: Kenali Free Float dan Kenapa Penting di Indeks Global, Biar Saham Kamu Tetap Stabil!
“Free float 7,5 persen masih di bawah standar internasional, sehingga dinaikkan agar sesuai dengan ekspektasi MSCI,” ujar Ibrahim.
Selain itu, reformasi juga mencakup rencana demutualisasi BEI, yang disebut sebagai salah satu masukan MSCI dalam rangka pembenahan struktur pasar modal nasional.
Komitmen Transparansi dan Pembenahan Struktur Investor
Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (Kiky) menyampaikan bahwa OJK dan SRO telah menyerahkan proposal reformasi kepada MSCI. Ia menegaskan MSCI menaruh perhatian pada konsistensi implementasi rencana aksi yang telah diajukan.
Dalam pertemuan tersebut, OJK menyampaikan komitmen untuk memperkuat transparansi, antara lain melalui:
- Kewajiban pengungkapan kepemilikan saham hingga di atas 1 persen
- Pengelompokan klasifikasi investor yang lebih rinci, dari sebelumnya 7 sub-tipe menjadi 27 sub-tipe
- Rencana kenaikan batas minimal free float menjadi 15 persen
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat integritas pasar, meningkatkan likuiditas, serta memperbesar daya tarik pasar modal Indonesia dalam jangka panjang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA