Ilustrasi Delisting Saham dan Cara Investor Menyikapinya. (Eliani Kusnedi)
INDOZONE.ID - Pasar saham memang bergerak dinamis. Harga bisa naik, turun, stagnan, bahkan ada kondisi ketika suatu saham tidak lagi tercatat di bursa dan situasi inilah yang disebut delisting saham.
Bagi investor pemula, delisting sering membuat panik karena dianggap perusahaan bangkrut. Padahal, kenyataannya tidak selalu begitu.
Lalu, apa itu delisting saham dan apa yang harus dilakukan investor jika mengalaminya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Baca juga: Investasi Return 10 Persen per Tahun, Simak Opsi dan Risikonya
Delisting saham adalah penghapusan saham suatu perusahaan dari daftar perdagangan di bursa efek. Artinya, saham tersebut tidak lagi diperdagangkan di pasar reguler seperti biasanya.
Setelah delisting, investor tidak bisa lagi membeli atau menjual saham itu melalui jalur perdagangan normal di bursa.
Ada perusahaan yang delisting karena kondisi keuangan buruk atau bangkrut. Namun, ada juga perusahaan yang delisting karena alasan bisnis tertentu, misalnya:
Baca juga: Apa Itu Stop Loss dan Take Profit? Ini Penjelasannya untuk Pemula
Voluntary delisting adalah delisting yang dilakukan atas keputusan perusahaan sendiri.
Biasanya karena strategi bisnis, merger, akuisisi, atau ingin keluar dari pasar modal.
Forced delisting adalah penghapusan saham secara paksa oleh bursa karena perusahaan tidak memenuhi aturan pencatatan.
Contohnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BNI Sekuritas