ilustrasi panik melihat UMA saham (freepik)
INDOZONE.ID - Pernah kaget saat melihat saham yang kamu incar tiba-tiba mendapat label UMA? Rasanya langsung muncul banyak pertanyaan di kepala, ini bahaya nggak, ya?
Buat investor pemula, istilah seperti ini memang bisa bikin overthinking duluan. Apalagi kalau harganya sedang naik atau turun drastis tanpa alasan yang jelas.
Padahal, belum tentu itu tanda sesuatu yang buruk. Supaya nggak salah langkah, yuk pahami dulu sebenarnya apa itu UMA dan bagaimana cara menyikapinya dengan bijak di bawah:
Secara sederhana, Unusual Market Activity (UMA) adalah pengumuman dari Bursa Efek Indonesia (BEI) ketika ada pergerakan harga atau lonjakan transaksi saham yang dianggap tidak biasa dalam periode tertentu. Artinya, ada aktivitas yang terlihat “di luar pola normal”, sehingga perlu diperhatikan oleh investor.
Namun, penting untuk dipahami bahwa UMA bukanlah sebuah sanksi. Status ini hanyalah bentuk peringatan atau warning dari BEI agar investor lebih waspada sebelum mengambil keputusan. Jadi, saham yang masuk UMA belum tentu bermasalah.
Baca juga: Saham Gocap: Antara Jebakan, Peluang, dan Cara Main Aman Biar Tetap Cuan
Pada dasarnya, BEI melihat ada pergerakan yang terasa aneh atau terlalu ekstrem, misalnya naik atau turun drasti pada saham yang mungkin belum didukung oleh informasi resmi atau fundamental perusahaan.
Oleh karena itu, investor diingatkan untuk tidak gegabah dan sebaiknya mencari tahu lebih dalam sebelum membeli atau menjual saham tersebut.
Notasi UMA bisa diibaratkan sebagai “bendera merah” yang sebaiknya tidak kamu abaikan sebagai investor.
Ketika sebuah saham masuk kategori UMA, itu berarti pergerakan harganya diduga tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi fundamental perusahaan.
Lonjakan atau penurunan harga bisa saja dipicu oleh beberapa aspek ,seperti sentimen sesaat, isu yang belum jelas kebenarannya, spekulasi berlebihan, atau bahkan dugaan praktik manipulasi pasar.
Bagi investor yang berorientasi pada nilai, situasi seperti tersebut tentu perlu disikapi dengan ekstra hati-hati, karena saham yang naik terlalu cepat akibat spekulasi juga berisiko turun tajam saat pelaku pasar mulai melakukan aksi ambil untung.
Baca juga: Mengenal RDN, Simak Fungsi dan Keamanannya dalam Investasi Saham
Selain itu, meskipun UMA bukan sanksi, status ini bisa menjadi langkah awal menuju tindakan lanjutan dari Bursa Efek Indonesia. Setelah pengumuman UMA, BEI biasanya melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Maybank