Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 10:40 WIB

Insider Trading Itu Apa, Sih? Ini Penjelasan dan Contoh Kasusnya

Insider Trading Itu Apa, Sih? Ini Penjelasan dan Contoh Kasusnyailustrasi pelaku insider trade 

INDOZONE.ID - Pernah dengar istilah insider trading tapi masih bingung sebenarnya itu apa? Di dunia pasar modal, informasi adalah segalanya, bahkan bisa menentukan untung atau rugi dalam hitungan menit. 

Bayangkan jika ada orang yang sudah tahu kabar penting perusahaan sebelum diumumkan ke publik, tentu posisinya jauh lebih diuntungkan.

Di situlah muncul istilah insider trading, praktik yang sering jadi sorotan karena dianggap tidak adil. Banyak orang mengira ini sekadar strategi cerdas, padahal ada aturan hukum yang tegas melarangnya. 

Supaya tidak salah paham, penting untuk memahami apa itu insider trading dan kenapa praktik ini bisa berdampak besar bagi pasar. Berikut penjelasannya.

Insider Trading Itu Apa?

Insider trading adalah praktik jual beli saham yang dilakukan dengan memanfaatkan informasi penting (material) yang belum dipublikasikan ke publik.

Informasi ini biasanya hanya diketahui oleh orang dalam perusahaan, seperti direksi, komisaris, karyawan, atau pihak lain yang punya akses khusus.

Nah, karena belum tersedia untuk umum, informasi tersebut bisa memberikan keuntungan tidak adil bagi pihak tertentu. Di sinilah letak masalahnya karena tidak semua investor berada di posisi yang sama.

Mengapa Insider Trading Dilarang?

Pasar modal berdiri di atas prinsip keterbukaan dan keadilan. Semua investor seharusnya mengambil keputusan berdasarkan informasi yang sama dan tersedia untuk publik.

Baca juga: Apa Itu Position Trading? Simak Strategi dan Tips Suksesnya

Jadi, ketika ada pihak yang menggunakan “informasi orang dalam” untuk bertransaksi, maka prinsip fairness itu rusak. Investor ritel bisa dirugikan karena mereka membeli atau menjual saham tanpa tahu ada informasi besar yang belum diumumkan.

Selain merugikan individu, insider trading juga bisa menggerus kepercayaan terhadap pasar modal.

Jika praktik ini dibiarkan, investor akan merasa pasar tidak lagi transparan dan cenderung dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa mengganggu stabilitas pasar dan menurunkan minat investasi.

Legalitas dan Sanksi Hukum di Indonesia

Di Indonesia, insider trading jelas dilarang. Aturannya pun tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang melarang setiap pihak dalam yang memiliki informasi material nonpublik untuk memanfaatkannya dalam transaksi efek.

Regulasi ini kini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas pasar modal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Perpunas, Bpk.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Insider Trading Itu Apa, Sih? Ini Penjelasan dan Contoh Kasusnya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!