Ketua BPKN Mufti Mubarok. (Dok. Humas BPKN)
INDOZONE.ID - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti praktik goreng saham yang dinilai sebagai kejahatan pasar modal.
Manipulasi harga ini berisiko merugikan investor ritel, merusak kepercayaan publik, dan melemahkan fungsi pasar modal.
Ketua BPKN Mufti Mubarok, menegaskan bahwa manipulasi harga saham bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi masuk kategori kejahatan kerah putih.
Dampaknya luas, terutama bagi investor ritel muda.
Fenomena ini dinilai makin mengkhawatirkan seiring lonjakan jumlah investor saham di Indonesia.
Di tengah euforia pasar, risiko manipulasi justru ikut membesar.
Baca juga: Value Investing Bukan Sekadar Nabung Saham, Ini Strategi Jangka Panjang ala Investor!
Baca juga: Dalami Pidana Saham Gorengan Buat IHSG Anjlok, Bareskrim Pastikan Penanganan Profesional
Mufti menyebut manipulasi harga saham menciptakan ilusi pergerakan pasar yang tidak sesuai dengan kondisi fundamental emiten.
“Manipulasi pasar yang menciptakan gambaran semu terhadap harga dan momentum perdagangan berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap pasar modal,” ujar Mufti dalam pernyataannya yanh dikutip Indozone, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan, praktik goreng saham bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Aturan itu secara tegas melarang penciptaan kondisi pasar yang menyesatkan.
Data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan pertumbuhan pasar modal yang agresif dalam dua tahun terakhir.
Hingga akhir 2025, jumlah emiten tercatat mencapai 956 perusahaan, naik signifikan dari sekitar 833 emiten pada awal 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas BPKN