Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 21 FEBRUARI 2026 • 13:15 WIB

OJK Denda Influencer Saham Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar, Ini Duduk Perkaranya!

OJK Denda Influencer Saham Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar, Ini Duduk Perkaranya!OJK denda influencer Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar (Instagram/belvinvvip)

INDOZONE.ID - Dunia pasar modal lagi ramai. Seorang influencer saham, Belvin Tannadi, harus membayar denda miliaran rupiah setelah terbukti melakukan pelanggaran serius di bursa. 

Nilainya nggak main-main, yakni mencapai Rp5,35 miliar rupiah. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada influencer pasar modal Belvin Tannadi karena terbukti melakukan manipulasi perdagangan saham.

Baca juga: Bursa Calon Ketua OJK: Profil Kandidat, Rekam Jejak, dan Mekanisme Pemilihan

Apa yang Terjadi?

Dalam pernyataan yang disampaikan Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi pada Jumat (20/2/2026), total sanksi yang dijatuhkan mencapai Rp5,35 miliar.

Menurut OJK, tindakan Belvin masuk dalam kategori manipulasi perdagangan. Artinya, ada upaya menciptakan gambaran aktivitas transaksi yang seolah-olah ramai atau wajar, padahal sebenarnya tidak mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya.

Melanggar Sejumlah Pasal Penting

OJK menyimpulkan yang bersangkutan melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Setidaknya ada tiga pasal yang dilanggar, yakni Pasal 90, 91, dan 92. Pasal-pasal ini mengatur larangan menciptakan kondisi perdagangan semu, manipulasi harga, serta tindakan lain yang bisa menyesatkan investor.

Sederhananya, aturan ini dibuat supaya harga saham benar-benar terbentuk dari mekanisme permintaan dan penawaran yang sehat, bukan karena "diatur".

Gunakan Rekening Nominee dan Transaksi Berulang

Dalam temuan OJK, Belvin disebut melakukan transaksi beli dan jual atas beberapa saham seperti AYLS, FELM, dan BSML. Transaksi itu dilakukan menggunakan beberapa rekening efek nominee.

Praktik seperti ini bisa memunculkan harga saham yang terlihat bergerak aktif atau naik-turun secara tidak wajar. 

Padahal, pergerakan tersebut bukan karena minat investor yang sebenarnya, melainkan karena transaksi yang dikendalikan pihak tertentu.

Selain itu, yang bersangkutan juga disebut menyampaikan informasi yang menyimpang serta memberikan rekomendasi beli dan jual saham yang berpotensi mengganggu mekanisme pembentukan harga di pasar.

Baca juga: OJK Optimistis Kenaikan Free Float Jadi 15% Disambut Positif Calon Emiten

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Idxchannel.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

OJK Denda Influencer Saham Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar, Ini Duduk Perkaranya!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!