Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 31 JANUARI 2026 • 20:12 WIB

OJK Tunjuk Friderica Widyasari dan Hasan Fawzi sebagai ADK Pengganti, Jamin Stabilitas Kepemimpinan

OJK Tunjuk Friderica Widyasari dan Hasan Fawzi sebagai ADK Pengganti, Jamin Stabilitas KepemimpinanOJK Tunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai ADK Pengganti (Dok. OJK)

INDOZONE.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunjuk Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti guna memastikan kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

Keputusan ini diambil menyusul dinamika perubahan kepemimpinan di internal OJK dan berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, memastikan OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta perlindungan konsumen dan masyarakat.

Baca juga: Breaking News! Ketua Dewan Komisioner OJK Nyatakan Mundur, Ada Apa?

Ismail mengatakan penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.

OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat perlindungan konsumen.

Baca juga: OJK dan BEI Naikkan Batas Free Float Saham Jadi 15 Persen Mulai Februari 2026

Sebelumnya, OJK menyatakan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Selain itu, pada waktu sama, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) IB Aditya Jayaantara juga menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Lalu, sekitar pukul 21.15 WIB, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara turut menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

OJK Tunjuk Friderica Widyasari dan Hasan Fawzi sebagai ADK Pengganti, Jamin Stabilitas Kepemimpinan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!