Ilustrasi cara membersihkan nama di OJK. (Dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Memiliki catatan kredit bermasalah di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menjadi hambatan besar saat mengajukan pinjaman, KPR, kartu kredit, hingga cicilan kendaraan.
Tak sedikit masyarakat bertanya, apakah nama bisa dibersihkan dari daftar hitam OJK? Jawabannya, bisa dengan syarat dan prosedur tertentu.
Baca juga: Cek SLIK OJK Online? Gampang Banget, Bisa Lewat HP!
OJK mencatat riwayat kredit masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Di sistem ini, bank dan lembaga keuangan melaporkan kelancaran pembayaran nasabah, mulai dari status lancar hingga macet.
Status kredit dibagi menjadi beberapa kolektibilitas, dari Kolektibilitas 1 (lancar) hingga Kolektibilitas 5 (macet).
Jika berada di kolektibilitas 3 ke atas, peluang pengajuan kredit baru biasanya akan ditolak.
Beberapa penyebab umum nama tercatat buruk di OJK antara lain:
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk memperbaiki dan membersihkan catatan kredit di OJK:
Langkah paling utama adalah melunasi seluruh kewajiban kredit, termasuk denda dan bunga. OJK tidak dapat menghapus data kredit jika utang belum diselesaikan.
Setelah pelunasan, mintalah surat keterangan lunas dari bank atau lembaga pembiayaan. Dokumen ini sangat penting sebagai bukti bahwa kewajiban telah diselesaikan.
Lembaga keuangan wajib memperbarui data nasabah ke SLIK OJK. Biasanya, pembaruan dilakukan dalam waktu 7–30 hari kerja setelah pelunasan.
Kamu bisa mengecek status kredit melalui layanan iDeb SLIK OJK, baik secara online maupun datang langsung ke kantor OJK. Pastikan status kredit sudah berubah menjadi lancar atau ditutup.
Jika data kredit masih bermasalah padahal sudah lunas, segera ajukan pengaduan ke OJK dengan melampirkan bukti pelunasan. OJK akan memfasilitasi klarifikasi dengan lembaga pelapor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Banksaqu.co.id