Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 21 JANUARI 2026 • 11:20 WIB

Cara Membersihkan Nama di OJK Agar Kembali Lolos BI Checking

Cara Membersihkan Nama di OJK Agar Kembali Lolos BI CheckingIlustrasi cara membersihkan nama di OJK. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Memiliki catatan kredit bermasalah di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menjadi hambatan besar saat mengajukan pinjaman, KPR, kartu kredit, hingga cicilan kendaraan. 

Tak sedikit masyarakat bertanya, apakah nama bisa dibersihkan dari daftar hitam OJK? Jawabannya, bisa dengan syarat dan prosedur tertentu.

Baca juga: Cek SLIK OJK Online? Gampang Banget, Bisa Lewat HP!

Apa Itu Catatan Kredit OJK?

OJK mencatat riwayat kredit masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. 

Di sistem ini, bank dan lembaga keuangan melaporkan kelancaran pembayaran nasabah, mulai dari status lancar hingga macet.

Status kredit dibagi menjadi beberapa kolektibilitas, dari Kolektibilitas 1 (lancar) hingga Kolektibilitas 5 (macet).

Jika berada di kolektibilitas 3 ke atas, peluang pengajuan kredit baru biasanya akan ditolak.

Penyebab Nama Masuk Daftar Hitam OJK

Beberapa penyebab umum nama tercatat buruk di OJK antara lain:

  • Telat membayar cicilan atau kartu kredit
  • Kredit macet dalam jangka waktu lama
  • Penjamin (guarantor) dari kredit bermasalah
  • Data kredit ganda atau kesalahan pelaporan

Cara Membersihkan Nama di OJK 

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk memperbaiki dan membersihkan catatan kredit di OJK:

1. Lunasi Seluruh Tunggakan

Langkah paling utama adalah melunasi seluruh kewajiban kredit, termasuk denda dan bunga. OJK tidak dapat menghapus data kredit jika utang belum diselesaikan.

2. Minta Surat Keterangan Lunas

Setelah pelunasan, mintalah surat keterangan lunas dari bank atau lembaga pembiayaan. Dokumen ini sangat penting sebagai bukti bahwa kewajiban telah diselesaikan.

3. Pastikan Data Diperbarui di SLIK OJK

Lembaga keuangan wajib memperbarui data nasabah ke SLIK OJK. Biasanya, pembaruan dilakukan dalam waktu 7–30 hari kerja setelah pelunasan.

4. Cek Riwayat Kredit Secara Mandiri

Kamu bisa mengecek status kredit melalui layanan iDeb SLIK OJK, baik secara online maupun datang langsung ke kantor OJK. Pastikan status kredit sudah berubah menjadi lancar atau ditutup.

5. Ajukan Pengaduan Jika Terjadi Kesalahan Data

Jika data kredit masih bermasalah padahal sudah lunas, segera ajukan pengaduan ke OJK dengan melampirkan bukti pelunasan. OJK akan memfasilitasi klarifikasi dengan lembaga pelapor.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Banksaqu.co.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Membersihkan Nama di OJK Agar Kembali Lolos BI Checking

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!