Ilustrasi saham. (Freepik/sodawhiskey)
INDOZONE.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan secara bertahap batas free float saham (saham yang diperdagangkan ke publik) menjadi 25 persen, dari saat ini yang sebesar 7,5 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menekankan pentingnya pendalaman di pasar modal Indonesia, salah satunya melalui kenaikan free float saham.
"Bahwasanya pendalaman pasar itu perlu untuk kita tingkatkan terus. Yang menjadi perhatian kita itu pertama adalah peningkatan free float," kata Inarno, dikutip dari ANTARA, Minggu (16/11/2025).
Baca juga: Token Edena Listing di BingX, Siap Tembus Bursa Global!
Inarno menyebut bahwa ketentuan free float saham sebesar 7,5 persen di pasar modal Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan batas free float di sejumlah negara ASEAN.
"Ini sudah menjadi kajian kita yang sangat serius, dan mudah-mudahan bisa kita terapkan dalam waktu dekat. Saat ini (free float) Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah 7,5 persen, di bawah regional tentunya ya, kita mesti akui," ujar Inarno.
Ia menyatakan bahwa dalam waktu dekat batas free float akan dinaikkan secara bertahap menjadi 10 persen terlebih dahulu, mengingat sejumlah konsekuensi yang perlu dipertimbangkan.
"Karena konsekuensinya itu cukup banyak, jadi kita secara bertahap akan naikkan mungkin dalam waktu dekat itu kita akan naikkan ke 10 persen," jelasnya.
Ia memastikan, batas free float saham sebesar 10 persen itu, juga akan diterapkan bagi perusahaan yang berencana melangsungkan Initial Public Offering (IPO) di pasar modal Indonesia.
"Tentunya kita akan upayakan, paling tidak untuk yang IPO ke depan itu kita harapkan harus minimal 10 persen. Dan berikutnya adalah 15 persen dan nantinya akan mengarah kepada 25 persen," ujar Inarno.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa perubahan kebijakan free float akan disesuaikan dengan kondisi emiten maupun kapasitas investor.
Ia menambahkan bahwa setiap regulasi yang diterbitkan BEI akan mempertimbangkan relevansinya dengan situasi pasar modal Indonesia, serta merujuk pada praktik umum yang diterapkan oleh bursa-bursa global.
“Seluruh regulasi juga disusun dengan melewati proses dengar pendapat dengan pemangku kepentingan,” ujar Nyoman.
Baca juga: IHSG BEI Dibuka Menguat di Tengah Mayoritas Bursa Saham Asia Melemah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA