Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 08 JANUARI 2026 • 10:45 WIB

Kenali Jenis-Jenis Pajak di Indonesia, dari Pusat hingga Daerah

Kenali Jenis-Jenis Pajak di Indonesia, dari Pusat hingga DaerahIlustrasi pajak. (Freepik) (Freepik)

INDOZONE.ID - Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara, yang digunakan untuk mendukung pembangunan.

Sistem pajak di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Pajak, meliputi jenis-jenis pajak yang harus dibayar oleh setiap warga negara.

Sebagai pembayar pajak, penting untuk kita tahu dan paham jenis-jenis pajak yang berlaku. Secara umum, pajak dibagi dalam dua golongan, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. 

Pajak pusat adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah pusat lewat instansi terkait. Pajak ini digunakan untuk membiayai belanja negara secara nasional. Sedangkan pajak daerah, dipungut oleh pemerintah daerah untuk pembangunan masing-masing wilayah.

Baik pajak pusat maupun daerah terbagi ke beberapa jenis. Yuk, simak penjelasan di bawah ini biar gak bingung.

Baca juga: Mentan Pastikan Indonesia Ekspor Beras pada 2026 usai Swasembada Terbukti

Jenis-jenis Pajak Pusat

Berikut jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia beserta penjelasannya yang perlu kamu tau.

1. PPh

Pajak pusat pertama yaitu PPh atau pajak penghasilan. PPh dikenakan dari setiap kemampuan ekonomi yang diterima oleh wajib pajak, seperti individu maupun perusahaan. Penghasilan yang dikenakan PPh yaitu gaji dan upah, honorarium dan jasa profesional, keuntungan usaha, hingga dividen dan bunga.

2. PPN

Pajak kedua yaitu PPN atau pajak pertambahan nilai. Pajak ini dikenakan terhadap setiap transaksi barang atau jasa di wilayah Indonesia. Umumnya, pajak ini dipungut perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

3. PPnBM

PPnBM merupakan jenis pajak tambahan untuk barang tergolong mewah. Tujuannya untuk menciptakan keadilan, serta mengendalikan konsumsi barang mewah. 

Kriteria barang mewah tersebut meliputi, bukan barang pokok, dikonsumsi masyarakat tertentu, umumnya dikonsumsi masyarakat penghasilan tinggi, menunjukkan status sosial, dan jika dikonsumsi bisa merusak kesehatan, serta mengganggu ketertiban.

4. PBB

PBB atau pajak bumi bangunan merupakan pengenaan biaya terhadap kepemilikan tanah atau bangunan. Sebenarnya, PBB ini sebagian besar menjadi kewenangan daerah, tapi ada sektor tertentu yang langsung dikelola oleh pusat.

5. Bea Materai

Bea Materai adalah biaya yang dikenakan pada dokumen tertentu. Dokumen ini memiliki nilai hukum atau sebagai alat bukti. Pajak ini tidak dikenakan berulang pada dokumen yang sama, jadi hanya bersifat satu kali.

Baca juga: Membedah 7 Perbedaan Konsep Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Klikpajak.id, Dactelkomunivesity.ac.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kenali Jenis-Jenis Pajak di Indonesia, dari Pusat hingga Daerah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!