Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (ANTARA/Imamatul Silfia)
INDOZONE.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi penerimaan tunggakan pajak sudah mencapai Rp11,99 triliun hingga 24 November 2025 dari 106 wajib pajak bermasalah.
Bimo Wijayanto menuturkan bahwa pemerintah sedang menggenjot penagihan kepada 201 entitas dengan jumlah tunggakan terbesar, untuk mencapai target Rp20 triliun sebelum pergantian tahun.
Menurutnya, tujuan diterapkan strategi intensif agar seluruh proses penagihan berjalan lebih cepat dan lebih tepat sasaran.
Baca juga: DJP Siapkan Strategi untuk Capai Target Pajak Rp2.357 Triliun di Tahun 2026
“Caranya, tentu tindakan penagihan aktif, kemudian ada task force juga untuk penanganan tindak pidana perpajakan, dan juga sinergi dan kerja sama,” kata Bimo, dikutip dari Garuda TV, Rabu (26/11/2025).
Ia menegaskan, penguatan integrasi data menjadi fondasi penting, termasuk menyamakan informasi tunggakan dengan data penerimaan negara bukan pajak sektor ekstraktif seperti minerba.
Melalui sistem yang terintegrasi, petugas dapat menilai apakah volume produksi yang digunakan untuk penghitungan PNBP selaras dengan tunggakan pajak sebelum proses cross-check dilakukan.
Bimo menjelaskan proses penagihan tidak hanya dilakukan DJP, tetapi juga melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, guna memperkuat aspek legal dan eksekusi aset.
Selain itu, pertukaran data dengan PPATK terkait transaksi mencurigakan, menjadi elemen pendukung untuk memperdalam pelacakan kewajiban wajib pajak.
Ia menilai kerja sama dengan aparat penegak hukum sangat penting, karena pelacakan aset kerap menjadi hambatan dalam proses penyitaan dan eksekusi di lapangan.
Bimo menyatakan pemerintah siap menggunakan tindakan perampasan aset jika wajib pajak tetap tidak bekerja sama dalam menyelesaikan kewajibannya.
Baca juga: Kanwil DJP Sebut Pembelian Emas di Papua Tidak Dikenakan Pajak Tambahan
Sementara itu, DJP bersama DJKN berupaya memaksimalkan hasil lelang atas aset sitaan yang sulit terjual, akibat situasi pasar maupun kondisi fisik aset yang kurang mendukung.
Di sisi lain, meski penagihan terus digencarkan, sebagian perkara dari 201 wajib pajak dengan tunggakan terbesar belum dapat dieksekusi karena proses hukumnya masih belum inkrah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Garuda TV