Kamis, 26 MARET 2026 • 10:40 WIB

Kemnaker Dorong Pengawasan Ketat, Aduan THR 2026 Harus Tuntas hingga Pembayaran

Author

Menaker Yassierli menginstruksikan agar aduan THR dituntaskan hingga pembayaran. (Ist)

INDOZONE.ID - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan setiap aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tidak boleh berhenti pada proses administrasi. Di tengah masih tingginya laporan THR 2026, pengawas ketenagakerjaan diminta bergerak cepat agar hak pekerja segera terpenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meminta para gubernur segera menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja daerah. Ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan hak pekerja tidak diabaikan.

“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” kata Yassierli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Ia menegaskan, pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap pendataan. Setiap laporan harus ditindaklanjuti hingga ada penyelesaian konkret, termasuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya membayar THR kepada pekerja.

Baca juga: Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil

Langkah ini diambil karena jumlah aduan THR 2026 masih tergolong tinggi. Oleh sebab itu, penguatan pengawasan di lapangan dinilai penting agar setiap laporan benar-benar berujung pada pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberi kepastian.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyampaikan proses penanganan aduan terus berjalan. 

Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi.

Baca juga: Kemnaker Buka Posko THR dan BHR 2026, Pekerja Bisa Konsultasi hingga Laporkan Pelanggaran

Selain itu, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus telah dinyatakan selesai.

“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail.

Ia juga mengingatkan perusahaan agar segera memenuhi kewajiban pembayaran THR tanpa harus menunggu teguran atau pemeriksaan dari pengawas.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU