Ilustrasi Uang THR Anak Saat Lebaran. (Eliani Kusnedi)
INDOZONE.ID - Selain jadi momen kumpul keluarga dan saling bermaafan, ada satu hal yang paling ditunggu anak-anak saat Lebaran, THR alias salam tempel.
Biasanya setelah dapat THR, anak-anak langsung kepikiran mau jajan atau beli sesuatu yang mereka suka. Padahal, uang THR bisa jadi kesempatan bagus untuk mengajari anak soal cara mengelola uang sejak kecil.
Supaya uang THR anak nggak hanya numpang lewat lalu habis begitu saja, orang tua bisa mulai mengenalkan cara bijak mengatur uang lewat beberapa tips berikut ini.
Baca juga: Apa Itu Impulsive Buying? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya agar Keuangan Tetap Sehat
Anak yang sudah berusia sekitar empat tahun sebenarnya sudah bisa mulai dikenalkan dengan konsep dasar tentang uang.
Orang tua bisa mulai dari hal-hal simpel seperti menjelaskan tentang uang masuk, uang keluar, menabung, dan juga berbagi.
Selain itu, anak juga bisa diajak mengenal berbagai bentuk dan nilai pecahan uang. Dari situ, orang tua bisa sekalian menjelaskan kalau uang itu perlu dikelola dengan baik supaya nggak cepat habis.
Tapi ingat, proses belajar ini nggak perlu buru-buru. Anak biasanya butuh waktu untuk benar-benar paham soal konsep uang, jadi lakukan secara bertahap.
Baca juga: Gaji Pas-Pasan Tapi Mau Nabung? Ikuti 8 Cara Cerdas Sukses Menabung
Momen dapat THR saat Lebaran juga bisa jadi waktu yang pas untuk mulai mengajarkan anak kebiasaan menabung.
Orang tua bisa mengajak anak menyisihkan sebagian uang THR mereka untuk disimpan. Jelaskan juga kalau uang yang mereka dapat nggak harus langsung dihabiskan, tapi bisa ditabung untuk dipakai nanti saat ada kebutuhan tertentu.
Sekarang juga sudah banyak bank yang menyediakan rekening khusus anak dengan biaya administrasi yang cukup ringan.
Supaya anak lebih paham cara mengelola uang, orang tua juga bisa melibatkan anak dalam keputusan keuangan dari uang THR mereka.
Misalnya dengan berdiskusi tentang berapa uang yang ingin ditabung, berapa yang boleh dipakai untuk jajan, dan berapa yang bisa disisihkan untuk berbagi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenkeu