Senin, 16 FEBRUARI 2026 • 15:00 WIB

Bukan Batasi Dunia Usaha, Menhub: Pembatasan Angkutan Barang Demi Keselamatan Mudik Lebaran 2026

Author

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (ketiga kiri). (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

INDOZONE.ID - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Angkutan Lebaran 2026, diberlakukan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus mudik maupun arus balik.

“Keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026 merupakan prioritas utama pemerintah,” kata Dudy dalam keterangan di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.

Dalam aturan itu, operasional angkutan barang dibatasi mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026, baik di ruas jalan tol maupun jalan arteri.

“Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat, serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” ujar Menhub.

Baca juga: Jelang Ramadan dan Lebaran, Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Pasokan Aman

Dudy menjelaskan keputusan pembatasan selama 16 hari diambil berdasarkan evaluasi kepadatan lalu lintas dan angka kecelakaan pada periode Lebaran tahun-tahun sebelumnya, serta hasil analisis traffic modeling bersama para pemangku kepentingan.

Data Korlantas Polri tahun 2024 mencatat kecelakaan yang melibatkan angkutan barang mencapai 27.337 kejadian atau 10,4 persen dari total kecelakaan nasional. 

Pada tahun yang sama, truk over dimension over loading (ODOL) menjadi penyebab kecelakaan kedua tertinggi dengan korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang.

Menhub menegaskan kebijakan tersebut bukan bertujuan membatasi dunia usaha, melainkan mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi logistik tetap berjalan aman dan lancar.

Pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta kebutuhan pokok, dengan syarat kendaraan tidak melebihi dimensi dan muatan.

Baca juga: BPS Sebut Stimulus Ekonomi Akibatkan Deflasi Jasa Angkutan Penumpang

Dudy juga menyebut setiap kenaikan satu persen volume kendaraan berat pada puncak arus mudik dan balik, berdampak signifikan terhadap penurunan kecepatan rata-rata kendaraan serta peningkatan potensi kemacetan.

“Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” katanya.

Pemerintah menerbitkan kebijakan tersebut lebih awal agar pelaku usaha memiliki waktu menyesuaikan operasional dan menyelesaikan distribusi sebelum 13 Maret 2026.

Menhub mengimbau pengusaha angkutan barang merencanakan pengiriman dengan matang dan menuntaskan logistik sebelum masa pembatasan dimulai.

Kepada masyarakat yang akan mudik, Dudy mengingatkan pentingnya menjaga kondisi kesehatan, memantau informasi cuaca melalui situs resmi BMKG, serta mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU