Rabu, 14 JANUARI 2026 • 15:40 WIB

Menkeu Purbaya Siap Sidak Perusahaan Baja Terindikasi Pengemplang Pajak

Author

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (ANTARA)

INDOZONE.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua perusahaan terbesar di sektor baja, yang terindikasi mangkir dari kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN). 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menutup kebocoran penerimaan negara di tengah masih lebarnya potensi penggelapan pajak.

“Yang baja itu terdeteksi ada 40 perusahaan. Yang dua besar akan kami sidak dalam waktu singkat,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Purbaya mengungkapkan perusahaan-perusahaan baja yang terindikasi menunggak pajak tersebut berasal dari berbagai negara, termasuk dari China dan Indonesia. 

Ia menegaskan pemerintah tidak akan pandang bulu dalam menindak perusahaan yang menghindari kewajiban perpajakan, baik asing maupun domestik.

Baca juga: Menkeu Purbaya Turun Langsung Tangani Aduan Pelaku Usaha

Menurut Menkeu, praktik pengemplangan pajak oleh perusahaan besar semestinya mudah dideteksi. Karena itu, ia juga mencurigai adanya keterlibatan oknum di internal aparat.

“Itu saya teka-teki juga. Harusnya kalau perusahaan besar kan gampang melihatnya. Berarti orang saya ada yang terlibat. Nanti kita lihat ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Purbaya telah mengungkap dugaan penghindaran pajak ini usai konferensi pers APBN KiTa Edisi Januari 2026 pada Kamis (8/1/2026). Ia menjelaskan, terdapat perusahaan baja asing yang menjual langsung produknya ke klien secara tunai untuk menghindari kewajiban PPN. 

Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut diduga membeli Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memalsukan jumlah pegawai.

Praktik manipulasi ini dinilai merugikan negara dalam skala besar. Purbaya menyebut satu perusahaan saja berpotensi meraup pendapatan hingga Rp4 triliun per tahun.

Baca juga: Menkeu Purbaya Terbitkan Peraturan Baru, Perketat Batas Defisit APBD 2026

“Potensinya, kata orang yang sudah insaf, setahun bisa Rp4 triliun lebih. Jadi besar,” katanya.

Tidak hanya perusahaan, Kementerian Keuangan juga akan menyisir internal aparatur negara. Evaluasi akan dilakukan untuk memastikan tidak ada persekongkolan antara pegawai dan pihak perusahaan dalam praktik penggelapan pajak.

Langkah tegas ini diambil di tengah capaian penerimaan pajak yang belum optimal. Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Desember 2025 mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Dengan demikian, masih terdapat selisih atau shortfall sekitar Rp271,7 triliun.

Purbaya menegaskan, penertiban di sektor baja menjadi salah satu kunci untuk memperbaiki kepatuhan dan memperkuat penerimaan negara, sekaligus mengirimkan sinyal bahwa praktik manipulasi pajak tidak akan lagi ditoleransi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU