Ilustrasi pajak. (Freepik) (Freepik)
INDOZONE.ID - Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang harus dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 angka 1 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Seperti dikutip dari bappenda.asahankab.go.id, masyarakat tidak mendapat imbalan langsung dari pembayaran pajak, dan pajak digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat secara maksimal.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan kontribusi untuk negara maka dari itu peran warga negara harus melaksanakan wajib pajak, yakni membayar pajak demi kepentingan diri sendiri juga.
Bagaimana sistem pemungutan pajak di Indonesia? Di Indonesia sendiri menggunakan 3 jenis pemungutan pajak, yaitu sebagai berikut:
Self Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan.
Dalam sistem ini, wajib pajak yang aktif melakukan kegiatan menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri, baik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui sistem administrasi online yang disediakan pemerintah.
Peran pihak pemungutan pajak lebih kepada mengawasi melalui tindakan pengawasan dan penegakan hukum. Sistem ini umumnya diterapkan pada pajak pusat seperti PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Self assessment system memberi kemudahan dan fleksibilitas bagi wajib pajak, tetapi memiliki kelemahan karena wajib pajak mungkin berusaha meminimalkan pembayaran pajak dengan membuat laporan yang tidak akurat mengenai kekayaannya.
Official Assessment System adalah sistem yang memberi wewenang kepada petugas pajak atau fiskus untuk menentukan jumlah pajak terutang.
Dalam sistem ini, wajib pajak cenderung pasif dan menunggu surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh pihak pemungut pajak. Sistem ini umumnya diterapkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis pajak lain.
Sistem ini ditujukan bagi masyarakat sebagai wajib pajak yang dianggap belum mampu untuk menghitung dan menetapkan sendiri pajaknya.
Withholding System adalah sistem pemungutan pajak di mana pihak ketiga diberi wewenang untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak.
Sistem ini umumnya diterapkan pada PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh final pasal 4 ayat 2, dan PPN, yang digunakan sebagai bukti pelunasan pajak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Taxation.binus.ac.id