Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 18 DESEMBER 2025 • 13:40 WIB

Menaker Yassierli Imbau Perusahaan Terapkan WFA Selama 29-31 Desember 2025

Menaker Yassierli Imbau Perusahaan Terapkan WFA Selama 29-31 Desember 2025Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. (ANTARA/Putu Indah Savitri)

INDOZONE.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta agar perusahaan bisa memberikan kesempatan kepada pekerja untuk dapat Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja selama 29-31 Desember 2025.

WFA atau Flexible Working Arrangement (FWA) adalah sistem kerja fleksibel, yang memberikan kebebasan bagi karyawan dalam mengatur waktu dan tempat kerja sesuai dengan kebutuhan, tanpa mengorbankan produktivitas.

“Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan flexible working arrangement atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere,” ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (18/12/2025).

Baca juga: Menaker Tegaskan UMP Tak Akan Turun Meski Pertumbuhan Ekonomi Daerah Negatif

Pemerintah baru saja memberikan fleksibilitas buat para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk WFA tanggal 29-31 Desember 2025, demi mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Sisa tahun 2025, sudah disepakati sama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menpan-RB: libur tanggal 25 Des (Natal), 26 Des (cuti bersama), dan 1 Jan 2026 (Tahun Baru).

Di sela-sela tanggal itu kemudian diputuskan pemerintah guna melakukan WFA bagi para ASN.

Kebijakan WFA buat ASN, dari pusat hingga daerah, termasuk pegawai Mabes TNI dan Polri. Menaker berharap pekerja swasta juga mendapatkan kesempatan WFA seperti ASN.

"Sedang kita siapkan surat edaran yang segera nanti kita akan sampaikan,” ungkapnya.

Imbauan WFA ini tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional industri dengan mengecualikan sektor pelayanan publik dan bidang esensial.

Baca juga: Bea Keluar Batu Bara Bakal Berlaku 2026, Kemenkeu Fokuskan Fiskal dan Transformasi Industri

Hal ini mencakup layanan kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri makanan, serta sektor lain yang menuntut keberlangsungan produksi fisik secara langsung.

Pelaksanaan WFA ditegaskan untuk tidak memotong jatah cuti tahunan, mengingat pekerja tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya selama masa tersebut.

"Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” kata Yassierli

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Menaker Yassierli Imbau Perusahaan Terapkan WFA Selama 29-31 Desember 2025

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!