Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 17 DESEMBER 2025 • 12:00 WIB

Bea Keluar Batu Bara Bakal Berlaku 2026, Kemenkeu Fokuskan Fiskal dan Transformasi Industri

Bea Keluar Batu Bara Bakal Berlaku 2026, Kemenkeu Fokuskan Fiskal dan Transformasi IndustriMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (ANTARA)

INDOZONE.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa penerapan bea keluar batu bara bertujuan untuk menyeimbangkan besarnya restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterima industri batu bara, yang selama ini dianggap memberikan tekanan pada kapasitas fiskal.

“Jadi desain ini (penerapan bea keluar batu bara) hanya mengembalikan ini ke seperti yang awal tadi (sebelum UU Cipta Kerja 2020 ketika batu bara masih non-BKP), hanya meng-cover loss yang karena perubahan status (dari non-BKP menjadi BKP),” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).

Baca juga: Kadin Tekankan Keseimbangan Pekerja dan Dunia Usaha dalam Penetapan UMP 2026

Purbaya menambahkan, restitusi PPN yang diterima industri batu bara mencapai sekitar Rp25 triliun per tahun. Jumlah ini membuat penerimaan fiskal dari sektor batu bara menurun signifikan, bahkan berpotensi menjadi negatif setelah memperhitungkan kewajiban perpajakan lain.

Selain aspek fiskal, instrumen bea keluar diharapkan mendorong hilirisasi dan langkah dekarbonisasi di industri batu bara, dengan mekanisme yang saat ini masih difinalisasi bersama kementerian terkait.

Ketika ditanya soal tren harga batu bara acuan (HBA) yang tengah menurun, Purbaya memastikan kebijakan bea keluar tetap berlaku pada 2026. Tarif yang akan diterapkan rencananya berada di kisaran 1-5 persen.

Baca juga: Presiden Prabowo Targetkan Setop Impor Solar Tahun Depan, Siapkan Papua untuk Swasembada Energi

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menyatakan bahwa Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi baru terkait penerapan bea keluar batu bara, yang rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi industri batu bara.

Febrio menjelaskan bahwa regulasi tersebut masih dalam tahap penyelesaian, termasuk penentuan besaran tarif.

“Kami sedang siapkan, sesuai hasil dengan DPR juga kemarin kan arahnya demikian,” kata Febrio saat dikonfirmasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Baca juga: World Bank Prediksi Ekonomi RI Tumbuh 5 Persen, Transformasi Digital Jadi Kunci Peluang Kerja

Meski demikian, Febrio belum membocorkan angka tarif yang akan diterapkan. Ia menambahkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea keluar batu bara ditargetkan rampung sebelum akhir 2025.

“Tarif sedang kami siapkan. Nanti kami umumkan, ya,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bea Keluar Batu Bara Bakal Berlaku 2026, Kemenkeu Fokuskan Fiskal dan Transformasi Industri

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!