Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 17 DESEMBER 2025 • 14:40 WIB

Menaker Tegaskan UMP Tak Akan Turun Meski Pertumbuhan Ekonomi Daerah Negatif

Menaker Tegaskan UMP Tak Akan Turun Meski Pertumbuhan Ekonomi Daerah NegatifMenteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. (ANTARA/Putu Indah Savitri)

INDOZONE.ID - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan tidak akan ada penurunan upah minimum, meskipun suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi negatif.

“Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun. Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, formula kenaikan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin. 

Dengan formula tersebut, upah minimum tetap akan mengalami kenaikan karena inflasi menjadi komponen utama perhitungan, sekalipun pertumbuhan ekonomi suatu daerah tercatat negatif.

Baca juga: Prabowo Teken PP Pengupahan, Formula Kenaikan UMP Diubah Jadi Inflasi plus Pertumbuhan Ekonomi

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat dua provinsi yang mengalami pertumbuhan ekonomi negatif pada triwulan III 2025, yakni Papua Barat sebesar -0,02 persen dan Papua Tengah sebesar -4,74 persen.

“Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu kalau pertumbuhan ekonomi itu tinggi, dan kalau tinggi itu disebabkan oleh apa, kemudian sektor mana yang dominan,” kata Yassierli.

Ia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan juga memberikan pelatihan kepada Dewan Pengupahan Daerah, terkait mekanisme penetapan upah minimum agar keputusan yang diambil tetap adil dan berbasis data.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP tentang Pengupahan yang mengubah rentang Alfa dari aturan lama, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. 

Baca juga: Presiden Prabowo Tandatangani PP Kenaikkan Upah Minimum yang Baru

Dalam aturan sebelumnya, Alfa ditetapkan pada rentang 0,1–0,3 poin, sementara dalam PP terbaru dinaikkan menjadi 0,5–0,9 poin.

Yassierli juga meminta para gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025. 

Dalam PP terbaru, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” ujar Yassierli.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Menaker Tegaskan UMP Tak Akan Turun Meski Pertumbuhan Ekonomi Daerah Negatif

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!