Presiden RI, Prabowo Subianto. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
INDOZONE.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur formula baru kenaikan upah minimum, dengan komponen inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor Alfa.
“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Dalam aturan baru tersebut, formula kenaikan upah minimum ditetapkan sebagai inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa sebesar 0,5–0,9 poin. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, yang menetapkan rentang Alfa hanya 0,1–0,3 poin.
Dengan perubahan ini, pemerintah secara signifikan meningkatkan bobot pertumbuhan ekonomi dalam perhitungan kenaikan upah minimum.
Baca juga: Presiden Prabowo Tandatangani PP Kenaikkan Upah Minimum yang Baru
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP ini menjadi kebijakan terbaik bagi semua pihak,” kata Yassierli.
Yassierli juga meminta para gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Kebijakan Bapak Presiden ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023,” ujar Yassierli.
Baca juga: Kadin Tekankan Keseimbangan Pekerja dan Dunia Usaha dalam Penetapan UMP 2026
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi meminta DPR dan pemerintah segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK memberikan batas waktu maksimal dua tahun dan menekankan pentingnya partisipasi aktif serikat pekerja dan buruh dalam proses pembentukannya.
Menurut Yassierli, penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang panjang sebelum akhirnya dilaporkan kepada Presiden.
“Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA