Ilustrasi Batu Bara. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom) (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom)
INDOZONE.ID - Pada periode pertama bulan Juli 2025, pemerintah menetapkan harga batu bara acuan (HBA) sebesar 107,35 dolar AS per ton atau sekitar Rp1,74 juta.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 8,74 dolar AS (sekitar Rp141,7 ribu) atau naik 8,86 persen dibandingkan dengan HBA pada periode kedua Juni 2025 yang tercatat sebesar 98,61 dolar AS per ton atau setara Rp1,59 juta.
Penetapan HBA ini telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.
Baca juga: Bursa Saham AS Melemah karena Presiden Trump Ancam Naikkan Tarif Impor
"Bila dibandingkan dengan HBA bulan yang sama pada tahun 2024 yaitu, HBA Juli 2024 130,44 dolar AS per ton (year on year), maka HBA periode pertama Juli 2025 turun signifikan sebesar 23,09 dolar AS per ton atau turun 17,70 persen," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Minggu.
"HBA periode pertama Juli 2025 digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) untuk periode pertama Juli 2025 untuk batu bara dengan kalori lebih besar dari 6.000 kcal/kg GAR," imbuhnya.
Lebih lanjut Tri mengatakan bahwa Ini juga berjalan dalam kesetaraan spesifikasi HBA dengan rentang sampel 6.100-6.500 kcal/kg GAR transaksi penjualan batubara untuk pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba pada tanggal pengapalan minggu kedua dua bulan sebelumnya sampai dengan minggu pertama bulan sebelumnya.
Formula perhitungan HBA sudah diatur sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu bara.
"Berdasarkan regulasi ini formula perhitungan HBA sesuai harga penjualan batu bara aktual perusahaan pertambangan batubara di e-PNBP Minerba pada tanggal pengapalan minggu kedua 2 bulan sebelumnya sampai dengan minggu 1 bulan sebelumnya,” kata Tri.
“Sehingga kenaikan HBA periode pertama Juli 2025 karena kenaikan Harga penjualan batubara pada transaksi penjualan batubara tanggal pengapalan minggu kedua bulan Mei 2025 sampai dengan minggu pertama bulan Juni 2025,” lanjutnya.
Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025 terdapat empat jenis HBA berdasarkan nilai kalori batu bara.
HBA untuk kesetaraan nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR; HBA I untuk kesetaraan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR; HBA II untuk kesetaraan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR; dan HBA III untuk kesetaraan nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR.
Baca juga: Bapanas Dorong Sinergi untuk Perkuat Kapasitas Pangan Daerah
Nilai HBA, HBA I, HBA II dan HBA III untuk Periode Pertama Juli 2025 yang berlaku untuk tanggal 1 Juli sampai dengan 14 Juli 2025 adalah sebagai berikut:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA