INDOZONE.ID - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memaparkan komitmennya guna meningkatkan penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), sebagai salah satu strategi utama membangun ketahanan pangan nasional berbasis ketahanan pangan daerah.
Menurut Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, penguatan cadangan pangan di tingkat daerah merupakan arahan langsung dari Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Pasal 23 UU Pangan secara jelas mengatur tentang cadangan pangan nasional yang terdiri atas cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah daerah, dan cadangan pangan masyarakat,” kata Sarwo.
Baca juga: Ratusan UMKM Banyuwangi Dapat Pembekalan untuk Menembus Ekspor Global
Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berperan penting sebagai alat intervensi nasional untuk menjaga stabilitas pangan, seperti yang terlihat dalam program bantuan pangan beras yang bertujuan mengurangi beban pengeluaran masyarakat kurang mampu.
CPP juga digunakan untuk mengatasi masalah kekurangan pangan dan gejolak harga, serta sebagai antisipasi terhadap situasi darurat.
Sarwo juga menekankan pentingnya sinergi antara kementerian dan lembaga terkait dalam memperkuat kapasitas pangan daerah.
Ia menegaskan cadangan pangan tidak hanya harus tersedia, tetapi juga teratasi dengan baik hingga ke level desa. Kuncinya ada di manajemen yang solid dan kolaborasi yang kuat.
Baca juga: Ekonom Saran Untuk Tidak Buru-buru Jalankan Program Kopdes Merah Putih, Kenapa?
"Jika cadangan pangan kuat di level kabupaten, maka provinsi dan nasional pun akan kokoh," ujarnya.
Lebih lanjut Sarwo mengatakan bahwa Bapanas telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menerbitkan surat edaran agar pemerintah daerah mengembangkan pangan lokal sesuai potensi wilayah masing-masing.
Kebijakan tersebut dianggap mendukung penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah berbasis sumber daya lokal, melalui peningkatan produksi serta konsumsi pangan yang sesuai karakteristik dan keunggulan daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA