INDOZONE.ID - Jika sebelumnya pelaku UMKM harus membuat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), sekarang sistemnya sudah diganti menjadi NIB atau Nomor Induk Berusaha melalui OSS Online.
Selain gratis, semua prosesnya bisa dilakukan secara online tanpa harus bolak-balik ke kantor. Jadi, pengurusannya lebih cepat dan praktis untuk pelaku usaha kecil.
Nah, bagi kamu yang baru mau mulai usaha atau belum memiliki legalitas bisnis, simak cara membuat NIB online berikut ini.
Baca juga: Konsistensi Jadi Tantangan, Perempuan Didorong Pede Mulai Bisnis Baking dari Rumah
Apa Itu IUMK?
IUMK dulunya menjadi surat izin resmi untuk usaha mikro dan kecil sebagai bukti jika usaha tersebut legal dan diakui pemerintah.
Tapi sekarang, sistem perizinannya sudah disederhanakan melalui OSS (Online Single Submission). Jadi, IUMK digantikan dengan NIB yang fungsinya sebagai identitas usaha resmi.
Apa Itu NIB?
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor identitas usaha yang diterbitkan pemerintah secara online melalui sistem OSS. Untuk usaha kecil dengan risiko rendah, NIB saja biasanya sudah cukup sebagai izin usaha resmi.
Syarat Membuat NIB Online
Sebelum daftar, siapkan dulu beberapa data berikut:
- NIK atau KTP
- Email aktif
- Nomor HP aktif
- Data usaha seperti nama usaha, alamat, bidang usaha, dan modal usaha
Baca juga: Menteri UMKM Bersama PNM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca
Cara Membuat NIB Online Lewat OSS
Tahap 1: Daftar Akun OSS
- Buka situs OSS di OSS Indonesia
- Klik menu “Daftar”
- Isi formulir data diri dengan benar
- Masukkan kode captcha
- Klik “Daftar”
- Setelah itu cek email untuk aktivasi akun
- Klik link aktivasi yang dikirim OSS
Jika akun berhasil aktif, kamu sudah bisa lanjut ke tahap berikutnya.
Tahap 2: Login dan Isi Data Usaha
- Login kembali ke website OSS
- Masukkan email dan password yang dikirim OSS
- Isi kode captcha
- Pilih menu “Perizinan Mikro”
- Klik “Pengajuan Baru”
- Isi data usaha yang diminta
- Klik “Simpan”
- Tambahkan data jenis usaha
- Lalu pilih “Simpan Data Usaha”
Tahap 3: Proses dan Unduh NIB
- Pilih data usaha yang sudah didaftarkan
- Klik “Simpan” lalu “Lanjutkan”
- Masuk ke menu data usaha
- Klik “Proses NIB”
- Setelah selesai, pilih “Unduh”
- Kamu juga bisa langsung cetak izin usaha dari sistem OSS
Baca juga: KrediOne Raih Penghargaan, Perkuat Peran Dorong Pembiayaan UMKM di Jawa Barat
Masa Berlaku NIB
NIB berlaku selama usaha kamu masih aktif berjalan. Jadi, tidak perlu repot perpanjang setiap tahun selama bisnis masih beroperasi dan tidak ditutup.
Dengan memiliki NIB, usaha jadi lebih resmi dan peluang untuk berkembang juga semakin besar. Mulai dari daftar bantuan UMKM, kerja sama bisnis, hingga pengajuan pinjaman usaha biasanya lebih mudah jika legalitas usaha sudah lengkap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Klikpajak.id