INDOZONE.ID - Kementeria Perindustrian (Kemenperin) menegaskan perlindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai fondasi penting agar IKM naik kelas dan berdaya saing global.
Lewat Klinik KI Ditjen IKMA, ribuan merek, hak cipta, hingga paten IKM telah difasilitasi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pengelolaan KI adalah bagian penting dari strategi penguatan industri nasional.
Menurutnya, inovasi, merek, dan desain yang dilindungi bisa menjadi aset ekonomi bernilai tinggi, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem industri berbasis inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual yang berkelanjutan,” ujar Menperin dalam keterangannya dikutip Indozone, Senin (9/2/2026).
Sejalan dengan arah kebijakan Kemenperin, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) konsisten memperkuat ekosistem pelindungan KI.
Salah satu instrumen utamanya adalah Klinik Kekayaan Intelektual (Klinik KI) yang telah beroperasi sejak 1998.
“Sebagai wujud komitmen tersebut, kami mengoperasikan fasilitas Klinik Kekayaan Intelektual (Klinik KI) yang telah berjalan sejak tahun 1998,” kata Dirjen IKMA Reni Yanita.
Baca juga: Kemenperin: Industri Pengolahan Dominasi Ekonomi 2025
Baca juga: Kemenperin Tegaskan Tak Toleransi Mafia Impor Tekstil
Baca juga: Gandeng Startup, Kemenperin Buka Akses Kerja Disabilitas di Industri
Reni menjelaskan, Klinik KI dirancang sebagai layanan pendampingan terpadu agar pelaku IKM lebih dekat dengan regulasi kekayaan intelektual.
Melalui Klinik KI, IKM didorong melihat KI bukan sekadar administrasi, tetapi instrumen strategis untuk meningkatkan nilai tambah produk dan keberlanjutan usaha.
“Melalui Klinik KI, pelaku IKM dibimbing untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai aset strategis yang mampu memperkuat posisi usaha di tengah persaingan industri,” lanjut Reni.
Klinik KI Ditjen IKMA menyediakan berbagai layanan konsultasi, mulai dari merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, hingga indikasi geografis.
Tak hanya itu, tersedia juga fasilitasi pendaftaran KI, pendampingan teknis, serta edukasi dan sosialisasi bagi pelaku IKM dan aparat pembina di tingkat pusat maupun daerah.
Capaian Klinik KI Sepanjang 2025
Sepanjang tahun 2025, Klinik KI Ditjen IKMA mencatat 680 layanan konsultasi KI, baik secara langsung maupun daring.
Selain itu, difasilitasi pula pendaftaran 292 merek IKM dan pencatatan empat hak cipta.
Secara kumulatif sejak 1998 hingga Desember 2025, Klinik KI telah memfasilitasi pendaftaran 7.256 merek, 1.284 hak cipta, 19 paten, 92 desain industri, dan lima indikasi geografis.
Reni menilai capaian tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran pelaku IKM terhadap pentingnya perlindungan KI.
“Tingginya jumlah konsultasi dan fasilitasi pendaftaran KI menunjukkan bahwa pelaku IKM semakin menyadari pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha,” ujarnya.
Selain layanan konsultasi, Klinik KI juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi.
Sepanjang 2025, fasilitator Klinik KI menjadi narasumber dalam berbagai bimbingan teknis dan workshop yang diikuti lebih dari 250 pelaku IKM dari berbagai sektor.
Klinik KI juga hadir di pameran nasional seperti Indofest 2025, Halal Indonesia International Industry Expo 2025, hingga SIAL InterFOOD Expo 2025 sebagai sarana edukasi langsung.
Sekretaris Ditjen IKMA, Yedi Sabaryadi, menyampaikan bahwa layanan Klinik KI kini dapat diakses secara online oleh pelaku IKM di seluruh Indonesia.
“Ditjen IKMA akan terus mendorong penguatan layanan Klinik KI agar semakin mudah diakses oleh pelaku IKM di berbagai daerah,” ujarnya.
Pelaku usaha dapat mengakses layanan melalui situs resmi klinikki.kemenperin.go.id, datang langsung ke Unit Pelayanan Publik Kemenperin, atau melalui berbagai program sosialisasi Ditjen IKMA.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Kemenperin