Wamendagri Bima Tekankan Pentingnya Peran Kepala Daerah Dukung Promosi UMKM di Ruang Infrastruktur Publik
INDOZONE.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan pentingnya peran kepala daerah dalam mendukung promosi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di ruang infrastruktur publik.
Ia mendorong kepala daerah memahami berbagai regulasi yang mendukung pengembangan pelaku UMKM.
Penjelasan itu disampaikan Bima pada Rapat Koordinasi Infrastruktur Publik dan Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bertajuk “Optimalisasi Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha pada Infrastruktur Publik serta Pembiayaan KUR bagi UMKM” di Ayana Midplaza, Jakarta, Kamis 27 November 2025
"Terima kasih bagi teman-teman kepala daerah atau yang mewakili hadir, karena peran kepala daerah ini betul-betul penting," ujar Bima, dikutip pada Jumat (28/11/2025).
Ia menyampaikan bahwa salah satu regulasi yang perlu dipahami kepala daerah adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Baca juga: Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
Hal ini penting mengingat banyak kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 merupakan pejabat baru, sehingga perlu memahami berbagai regulasi, termasuk mengenai UMKM.
Menurut Bima, banyaknya pejabat baru yang menduduki kursi kepala daerah menjadi salah satu tantangan yang perlu diantisipasi, sehingga sosialisasi terkait regulasi tersebut perlu digencarkan.
"Jadi tantangan kita yang paling utama Pak Menteri [UMKM], ini adalah mengingatkan lagi, menyamakan lagi perspektif tentang peran UMKM yang telah diatur dengan sangat detail dalam PP ini," terangnya.
Selain itu, Bima menyoroti pentingnya regulasi teknis berupa petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis untuk memastikan implementasi kewajiban penyediaan 30 persen ruang bagi UMKM di infrastruktur publik.
Ia juga menekankan perlunya affirmative action dan insentif bagi UMKM maupun pengelola infrastruktur publik yang telah mematuhi ketentuan tersebut.
“Nanti akan kami laporkan [kepada Menteri Dalam Negeri] dan kemudian kita akan segera buat surat edaran saja, kita audit saja lagi. Jadi kita audit dari 514 kota/kabupaten, 38 provinsi ini, yang progresnya seperti apa, challenge-nya apa,” jelas Bima.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejumlah infrastruktur publik seperti terminal dan stasiun masih belum memanfaatkan ruang UMKM secara maksimal.
Salah satu penyebabnya adalah persoalan kewenangan pengelolaan terminal yang terbagi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Nah, ini insyaallah kami akan cek satu-satu, kami akan pastikan nanti kami akan komunikasikan dengan pejabat terkait di level masing-masing,” ujarnya.
Terakhir, Bima kembali menegaskan dukungan penuh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengoptimalkan promosi UMKM pada infrastruktur publik.
“Kami siap mendukung 1.000 persen,” jelasnya.
Baca juga: Jelang Pertapreneur Aggregator 2025, Pertamina Seleksi 30 UMKM: Bakal Ikut Mentoring Intensif
Dalam kesempatan tersebut, Bima juga menandatangani Nota Kesepahaman Bersama tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha bagi UMKM pada Infrastruktur Publik.
Penandatanganan dilakukan bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman; Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Aminuddin Ma’ruf; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antoni Arif Priadi; serta perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis