Ilustrasi thrifting pakaian bekas. (Freepik)
INDOZONE.ID - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebutkan bahwa mendaur ulang pakaian impor bekas ilegal (thrifting) sebagai bahan baku dapat menjadi salah satu cara untuk melindungi pengusaha UMKM lokal.
Dia menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah komprehensif untuk melindungi produsen UMKM, termasuk melalui mekanisme pencacahan atau recycling, setelah melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta.
"Langkahnya akan komprehensif dan yang terpenting adalah bagaimana bisa melindungi produsen-produsen dalam negeri kita. Itu yang paling utama," ucapnya, dikutip dari ANTARA, Senin.
Baca juga: Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen pada 2026
Menurut Maman, dirinya akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait mekanisme dari daur ulang baju bekas impor ilegal tersebut.
"Nanti akan kita koordinasikan," katanya.
Dia juga menyampaikan pertemuannya dengan Mendag Budi Santoso dengan tujuan untuk memperkuat sinergi agar mengoptimalkan pemberdayaan terhadap pengusaha UMKM.
"Isu besarnya adalah membicarakan mengenai bagaimana optimalisasi pemberdayaan terhadap UMKM kita, perlindungan terhadap UMKM," kata dia.
Sementara itu, Mendag Budi Santoso menyampaikan pihaknya membuka peluang kerjasama dengan Kementerian UMKM, seperti penguatan akses ekspor untuk pengusaha UMKM di Tanah Air.
"Saya sampaikan ke Pak Menteri (UMKM), kita ada UMKM bisa ekspor, Jadi kami minta support dari Pak Menteri (UMKM) bagaimana supaya UMKM kita bisa ekspor," kata Mendag.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memilih untuk menginjeksi ulang pakaian dan tas bekas (balpres) impor ilegal dan menjual sebagiannya ke pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Purbaya menyatakan bahwa cara pemusnahan baju impor ilegal saat ini tidak memberikan keuntungan bagi negara dan malah membuat pemerintah mengeluarkan biaya.
Baca juga: Meteri Purbaya Harap Daerah Percepat Belanja demi Jaga Laju Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Menurut Purbaya, untuk satu kontainer yang membawa balpres ilegal untuk dimusnahkan, biaya yang dikeluarkan oleh pihaknya mencapai Rp12 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA