INDOZONE.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengirim surat kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mendorong percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Kebijakan ini diambil karena realisasi belanja daerah tercatat menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, meskipun hingga September 2025 pemerintah telah menyalurkan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp644,8 triliun atau 74 persen dari total pagu anggaran.
Arahan tersebut disampaikan melalui surat bernomor S-662/MK.08/2025 yang dikeluarkan pada 20 Oktober 2025 dan ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, serta wali kota.
Baca juga: Menkeu Purbaya Hidupkan Kembali Wacana Redenominasi Rupiah, Target Rampung 2027
Dalam surat itu, Purbaya menegaskan bahwa percepatan realisasi belanja daerah sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung pelaksanaan program pembangunan tahun 2025 sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Perbedaan antara pencairan TKD dan realisasi belanja daerah membuat simpanan dana pemerintah daerah di perbankan meningkat tajam.
Berdasarkan data Bank Indonesia, total simpanan pemda tercatat sebesar Rp233,97 triliun per 30 September 2025. Jumlah tersebut terdiri atas Rp178,14 triliun dalam bentuk giro, Rp48,4 triliun dalam bentuk deposito, serta Rp7,43 triliun dalam bentuk tabungan.
Rendahnya penyerapan anggaran ini terjadi di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional. Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,04 persen secara tahunan pada kuartal III-2025, melambat dari 5,12 persen pada kuartal sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai pertumbuhan tersebut masih solid ditopang konsumsi domestik dan ekspor.
Baca juga: Menkeu Purbaya Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas Ilegal untuk Lindungi Industri Domestik
Purbaya menyampaikan empat poin penting kepada para kepala daerah. Pertama, mempercepat realisasi belanja daerah secara efisien, efektif, dan berlandaskan tata kelola yang baik. Kedua, segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pemerintah daerah.
Ketiga, mengoptimalkan penggunaan dana simpanan pemda di perbankan untuk mendanai berbagai program dan proyek pembangunan di daerah. Keempat, melakukan pemantauan rutin, baik setiap minggu maupun setiap bulan, terhadap pelaksanaan belanja APBD serta pengelolaan dana pemerintah daerah di perbankan hingga akhir tahun 2025.
Hasil pemantauan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan anggaran tahun 2026 agar selaras dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Garuda TV