INDOZONE.ID - Memiliki rumah sendiri masih menjadi impian banyak orang. Namun, harga properti yang terus naik membuat sebagian orang mencari alternatif yang lebih terjangkau.
Salah satu pilihannya adalah membeli rumah over kredit, yaitu mengambil alih sisa cicilan rumah dari pemilik sebelumnya.
Baca juga: Dua BPR Dicabut Izinnya, LPS Tetapkan Miliaran Rupiah Simpanan Nasabah Layak Dibayar
Meski lebih praktis, proses over kredit tetap harus dilakukan sesuai prosedur agar aman secara hukum dan terhindar dari risiko di kemudian hari.
Apa Itu Over Kredit Rumah?
Over kredit rumah adalah proses pengalihan sisa cicilan KPR dari pemilik lama kepada pembeli baru. Dengan cara ini, pembeli tidak perlu mengajukan kredit dari awal dan cukup melanjutkan angsuran yang masih tersisa.
Dalam prosesnya, biasanya ada tiga pihak yang terlibat, yaitu:
- Pemilik rumah atau debitur lama
- Pembeli atau debitur baru
- Bank sebagai pemberi kredit
Baca juga: Menaker Soroti Tantangan Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja Didorong Tingkatkan Future Skills
Over kredit dapat dilakukan melalui bank secara resmi maupun melalui notaris. Namun, setiap metode memiliki prosedur dan tingkat keamanan yang berbeda.
Cara Beli Rumah Over Kredit Melalui Bank
Melakukan over kredit melalui bank menjadi pilihan yang paling aman karena seluruh proses tercatat secara resmi.
1. Siapkan Seluruh Dokumen
Pastikan penjual dan pembeli telah menyiapkan dokumen identitas, dokumen KPR, serta berkas pendukung lainnya sebelum mengajukan pengalihan kredit.
Baca juga: Grab Klaim Bantu 189 Ribu Perempuan dan Penyandang Disabilitas Tingkatkan Penghasilan 40 Persen
2. Datangi Bank Pemberi KPR
Penjual dan pembeli perlu datang langsung ke bank tempat kredit rumah berjalan untuk menyampaikan rencana over kredit.
3. Ajukan Permohonan Pengalihan Kredit
Pihak bank akan meminta debitur baru mengisi formulir dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses penilaian.
Baca juga: Pemerintah Perkuat Program Magang dan Vokasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Semester II 2026
4. Tunggu Proses Verifikasi dari Bank
Bank akan mengecek kelayakan debitur baru, termasuk kemampuan finansial dan riwayat kreditnya.
5. Tanda Tangani Perjanjian Over Kredit
Jika pengajuan disetujui, penjual dan pembeli akan menandatangani dokumen pengalihan kredit di hadapan pihak bank.
6. Lakukan Proses Balik Nama
Setelah proses selesai, kepemilikan rumah akan dialihkan kepada debitur baru meskipun sertifikat masih menjadi jaminan di bank hingga kredit lunas.
Baca juga: Jangan Dibuang! Ini Cara Bikin Uang Kertas Kusam Jadi Terlihat Baru Lagi
Cara Beli Rumah Over Kredit Melalui Notaris
Selain melalui bank, over kredit juga bisa dilakukan melalui notaris. Proses ini biasanya lebih cepat, tetapi memiliki risiko yang lebih besar karena pengalihan kredit belum tercatat secara resmi di bank.
1. Lengkapi Dokumen
Penjual dan pembeli perlu menyiapkan seluruh dokumen terkait rumah dan kredit yang masih berjalan.
2. Pilih Notaris yang Dipercaya
Kedua belah pihak harus sepakat menggunakan notaris yang akan menangani proses over kredit.
3. Ajukan Permohonan Over Kredit
Setelah dokumen lengkap, notaris akan mulai memproses pengalihan hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli.
4. Pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli
Notaris akan menyusun akta yang menjadi dasar kesepakatan transaksi rumah over kredit.
Baca juga: Jangan Langsung Tergiur Harga Murah! Ini 7 Pertanyaan Wajib ke Penjual Sebelum Membeli Rumah Second
5. Penandatanganan Surat Perjanjian
Dokumen ini berisi kewajiban debitur baru untuk melanjutkan cicilan serta hak atas rumah yang dibeli.
6. Pemberitahuan Kepada Pihak Bank
Notaris akan menyampaikan salinan dokumen kepada bank sebagai informasi bahwa telah terjadi transaksi over kredit.
Mana yang Lebih Aman?
Dibandingkan melalui notaris, over kredit melalui bank jauh lebih aman karena status debitur langsung berubah secara resmi. Selain itu, risiko sengketa atau masalah hukum di masa depan juga lebih kecil.
Baca juga: Pemerintah Amankan 43 Kontainer Diduga Berisi Balpres Baju Bekas Ilegal Rp37,5 Miliar
Sebelum membeli rumah over kredit, pastikan seluruh dokumen KPR, sertifikat, dan status pembayaran cicilan sudah diperiksa dengan teliti.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, proses over kredit bisa berjalan lebih aman dan nyaman bagi kedua belah pihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pegadaian.co.id