INDOZONE.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan proses pembayaran klaim nasabah PT BPR Pembangunan Nagari terus berjalan setelah izin usaha bank tersebut dicabut pada 31 Maret 2026.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I Jimmy Ardianto mengatakan, LPS telah menyelesaikan penetapan status simpanan terhadap seluruh 7.602 rekening milik 7.011 nasabah dengan total nominal mencapai Rp18,65 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.500 rekening milik 6.928 nasabah dengan nilai simpanan sekitar Rp18,64 miliar telah ditetapkan sebagai Simpanan Layak Bayar (SLB).
Sejak pencabutan izin usaha, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan tahap pertama dalam waktu empat hari kerja.
Baca juga: Grab Klaim Bantu 189 Ribu Perempuan dan Penyandang Disabilitas Tingkatkan Penghasilan 40 Persen
Hingga akhir Mei 2026, nasabah telah mencairkan dana pada 1.075 rekening atau sekitar 14,69 persen dari total rekening yang dinyatakan layak bayar.
Nilai pembayaran klaim yang telah direalisasikan mencapai Rp14,04 miliar.
LPS juga masih melanjutkan proses pembayaran klaim bagi nasabah yang belum melakukan pencairan klaim simpanan.
Nasabah dapat mendatangi kantor bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS yaitu kantor bank BRI KCP Lubuk Basung, BRI Unit Tiku, BRI Unit Pasar Tempurung, BRI Unit Ampek Nagari, BRI Unit Tigo Nagari, BRI Unit Lubuk Basung, untuk memperoleh haknya.
Baca juga: Grab Klaim Bantu 189 Ribu Perempuan dan Penyandang Disabilitas Tingkatkan Penghasilan 40 Persen
Selain menangani BPR Pembangunan Nagari, LPS juga tengah menyelesaikan pembayaran klaim nasabah PT BPR Sungai Rumbai yang izin usahanya dicabut pada 7 April 2026.
Nasabah bisa lakukan pencairan klaim penjaminan di kantor BRI Unit Pinang Makmur, dan di BRI Unit Sungai Rumbai, yang merupakan bank ditunjuk oleh LPS.
Sampai dengan 31 Mei 2026, LPS telah menetapkan status simpanan terhadap 1.944 rekening milik 1.909 nasabah dengan total nominal Rp1,82 miliar.
Seluruh rekening yang telah diverifikasi tersebut, dinyatakan sebagai Simpanan Layak Bayar(SLB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 165 rekening milik 158 nasabah telah melakukan pencairan klaim penjaminan dengan total pembayaran mencapai Rp1,40 miliar.
Baca juga: Jangan Langsung Tergiur Harga Murah! Ini 7 Pertanyaan Wajib ke Penjual Sebelum Membeli Rumah Second
Rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah masih terus LPS lakukan untuk memastikan seluruh pembayaran klaim penjaminan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menjalankan fungsi penjaminan simpanan, kantor perwakilan LPS I juga aktif menggelar program edukasi keuangan di wilayah Sumatera.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, LPS telah melaksanakan 102 kegiatan edukasi, literasi keuangan, hubungan kelembagaan, dan dukungan resolusi bank kepada masyarakat.
Jimmy mengatakan, pihak LPS akan terus memperluas jangkauan program edukasi keuangan bagi masyarakat yang menargetkan seluruh daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Lps.go.id