INDOZONE.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 32 kasus di sektor pasar modal yang melibatkan pelaku korporasi, individu, hingga pegiat media sosial atau influencer.
“Totalnya yang masih sedang dalam tahap pemeriksaan kita itu 32 (kasus),” ujar Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta, dikutip Selasa (24/2/2026).
Hasan menjelaskan, dugaan pelanggaran dalam kasus-kasus tersebut beragam, mulai dari penyampaian informasi yang tidak benar atau menyesatkan, praktik perdagangan tidak wajar, penciptaan harga semu, hingga manipulasi harga saham.
Menurutnya, setiap perkara harus ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) maupun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Proses penanganan umumnya diawali dari temuan pergerakan harga saham yang dinilai tidak wajar. OJK kemudian menelusuri seluruh transaksi jual-beli yang berkontribusi pada pembentukan harga tersebut dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Baca juga: OJK Optimistis Kenaikan Free Float Jadi 15% Disambut Positif Calon Emiten
“Proses ini membutuhkan waktu karena dilakukan melalui pemeriksaan mendalam serta komparasi data transaksi,” kata Hasan.
Jika bukti dinilai cukup, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif atau non-pidana. Namun apabila ditemukan unsur pidana, kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika unsur pelanggaran pidananya bisa dibuktikan, baru kemudian tentu kita limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Aturan Khusus Influencer Segera Terbit
Selain penegakan hukum, OJK juga tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang secara khusus mengatur pihak-pihak penyebar informasi, termasuk influencer. Regulasi ini akan mencakup sektor pasar modal, aset kripto, serta jasa keuangan digital lainnya.
Hasan menargetkan aturan tersebut terbit pada semester I tahun ini. Nantinya, POJK akan memuat batasan tegas mengenai tindakan yang diperbolehkan dan yang dilarang.
Baca juga: OJK Denda Influencer Saham Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar, Ini Duduk Perkaranya!
“Dengan POJK nanti, OJK menjadi lebih punya kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Setiap pihak penyebar informasi atau influencer diharapkan tunduk pada norma yang diatur,” katanya.
Sebelumnya, OJK menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada seorang influencer berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada perdagangan sejumlah saham periode 2021–2022.
BVN dinilai melanggar ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 UU Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam UU P2SK. Pelanggaran tersebut terkait perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016 atas pelanggaran ketentuan serupa.
OJK menegaskan langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dari praktik manipulatif yang dapat merugikan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA