INDOZONE.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memperkuat pengaturan tata niaga gula nasional.
Langkah ini mencakup pengendalian impor, pengawasan distribusi, hingga pengetatan impor etanol berbahan molase, demi menjaga kestabilan pasokan dan harga gula dalam negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta.
Baca juga: Kemendag Tegaskan Ritel Modern di Daerah Wajib Patuhi Regulasi
Menurut Mendag Budi, pemerintah kini mengatur tata niaga gula secara menyeluruh, mulai dari impor, distribusi, hingga pengawasan di lapangan.
Tujuannya jelas, yaitu untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri tetap terpenuhi tanpa terjadi kelebihan pasokan atau penyimpangan distribusi.
"Pengaturan ini kami lakukan dari hulu ke hilir agar lebih tertib dan tepat sasaran," ujar Mendag Budi Santoso di Senayan, Jakarta, Rabu, (8/4/2026).
Mendag Budi Santoso dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta. (Kemendag)
Dalam kebijakan terbaru, pemerintah membatasi impor gula berdasarkan jenis dan peruntukannya:
Selain itu, seluruh impor harus mengacu pada Neraca Komoditas sebagai dasar penerbitan Persetujuan Impor (PI). Sistem ini dibuat agar volume impor benar-benar sesuai kebutuhan nasional.
Pemerintah juga memastikan distribusi gula tidak bercampur antara kebutuhan industri dan konsumsi masyarakat.
Distribusi akan diawasi secara berkala agar gula industri tidak bocor ke pasar umum, yang bisa memicu distorsi harga.
Rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta. (Kemendag)
Tak hanya gula, pemerintah juga memperketat impor etanol berbasis molase melalui kebijakan larangan dan pembatasan (lartas).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release