Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 09 APRIL 2026 • 12:40 WIB

Kemendag Perketat Tata Niaga Gula dan Impor Etanol, Ini Dampaknya untuk Pasokan dan Harga

Kemendag Perketat Tata Niaga Gula dan Impor Etanol, Ini Dampaknya untuk Pasokan dan HargaMendag Budi Santoso menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta. (Kemendag)

INDOZONE.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memperkuat pengaturan tata niaga gula nasional.

Langkah ini mencakup pengendalian impor, pengawasan distribusi, hingga pengetatan impor etanol berbahan molase, demi menjaga kestabilan pasokan dan harga gula dalam negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta.

Baca juga: Kemendag Tegaskan Ritel Modern di Daerah Wajib Patuhi Regulasi

Menurut Mendag Budi, pemerintah kini mengatur tata niaga gula secara menyeluruh, mulai dari impor, distribusi, hingga pengawasan di lapangan.

Tujuannya jelas, yaitu untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri tetap terpenuhi tanpa terjadi kelebihan pasokan atau penyimpangan distribusi.

"Pengaturan ini kami lakukan dari hulu ke hilir agar lebih tertib dan tepat sasaran," ujar Mendag Budi Santoso di Senayan, Jakarta, Rabu, (8/4/2026).

Kemendag Perketat Tata Niaga Gula dan Impor Etanol, Ini Dampaknya untuk Pasokan dan HargaMendag Budi Santoso dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta. (Kemendag)

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah membatasi impor gula berdasarkan jenis dan peruntukannya:

  • Gula Kristal Mentah (GKM) dan Gula Kristal Rafinasi (GKR) hanya boleh diimpor oleh perusahaan tertentu (API-P)
  • Gula Kristal Putih (GKP) untuk konsumsi masyarakat hanya boleh diimpor oleh BUMN (API-U)

Selain itu, seluruh impor harus mengacu pada Neraca Komoditas sebagai dasar penerbitan Persetujuan Impor (PI). Sistem ini dibuat agar volume impor benar-benar sesuai kebutuhan nasional.

Pemerintah juga memastikan distribusi gula tidak bercampur antara kebutuhan industri dan konsumsi masyarakat.

  • GKR → khusus untuk industri
  • GKP → untuk konsumsi masyarakat

Distribusi akan diawasi secara berkala agar gula industri tidak bocor ke pasar umum, yang bisa memicu distorsi harga.

Impor Etanol Ikut Diperketat

Kemendag Perketat Tata Niaga Gula dan Impor Etanol, Ini Dampaknya untuk Pasokan dan HargaRapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta. (Kemendag)

Tak hanya gula, pemerintah juga memperketat impor etanol berbasis molase melalui kebijakan larangan dan pembatasan (lartas).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kemendag Perketat Tata Niaga Gula dan Impor Etanol, Ini Dampaknya untuk Pasokan dan Harga

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!