Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 21 FEBRUARI 2026 • 21:15 WIB

Kemendag Tegaskan Ritel Modern di Daerah Wajib Patuhi Regulasi

Kemendag Tegaskan Ritel Modern di Daerah Wajib Patuhi RegulasiIlustrasi Ritel Modern di Daerah. (Eliani Kusnedi)

INDOZONE.ID - Isu soal pembatasan ritel modern di desa lagi ramai dibahas, apalagi setelah muncul wacana penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tapi pemerintah menegaskan, ekspansi toko ritel tetap harus jalan sesuai aturan yang berlaku.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan keberadaan dan pengembangan toko swalayan tetap mengacu pada regulasi, bukan asal bangun atau ekspansi begitu saja.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa toko swalayan sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.

Baca juga: OJK Denda Influencer Saham Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar, Ini Duduk Perkaranya!

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, dijelaskan bahwa toko swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri yang menjual barang secara eceran. Bentuknya bisa macam-macam, mulai dari minimarket, supermarket, department store, hypermarket, sampai grosir berbentuk perkulakan.

Di Pasal 86 ayat (1) PP 29/2021 disebutkan bahwa pendirian pusat perbelanjaan atau toko swalayan wajib mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. Termasuk juga melihat keberadaan Pasar Rakyat dan pelaku UMKM di wilayah tersebut.

Artinya, sebelum ritel modern buka cabang, harus dihitung dulu dampaknya ke lingkungan sekitar.

Menurut Iqbal, kehadiran toko ritel pada dasarnya nggak masalah selama patuh aturan. Bahkan, Kemendag membuka peluang kerja sama antara ritel modern dengan koperasi desa.

Selama ini, Kemendag juga sudah memfasilitasi kemitraan antara UMK dengan toko swalayan. Ke depan, bukan nggak mungkin ritel modern justru bisa jadi pemasok barang untuk koperasi desa.

Baca juga: Festival Ramadan Kreator 2026 Resmi Digelar, Shopee Dorong Kreativitas dan Performa Digital Ekosistem Kreator

Kalau unit koperasi desa sudah mapan dan siap secara bisnis, kolaborasi itu sangat memungkinkan terjadi.

Soal perizinan, ritel modern tetap harus mengurus lewat sistem Online Single Submission (OSS), dengan proses validasi dari pemerintah daerah.

Jadi, pengaturan ekspansi ritel modern tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku dan kewenangan pemerintah daerah. Dengan begitu, ritel modern, koperasi desa, dan UMKM diharapkan bisa tumbuh bersama tanpa saling menjatuhkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kemendag Tegaskan Ritel Modern di Daerah Wajib Patuhi Regulasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!