Ilustrasi Akad Kredit. (Foto: Freepik @Freepik)
INDOZONE.ID - Ngomongin soal kredit, banyak orang fokusnya cuma di satu hal: cicilan per bulan sanggup atau nggak. Padahal, sebelum sampai ke tahap bayar angsuran, ada satu momen krusial yang sering dianggap sepele, yaitu akad kredit.
Di tahap inilah semua kesepakatan antara peminjam dan pemberi kredit dikunci secara hukum.
Sekali tanda tangan, hampir semua aturan yang ada di dalamnya jadi mengikat. Makanya, penting banget buat paham apa itu akad kredit, jenis-jenisnya, sampai risiko yang bisa muncul kalau kita asal setuju.
Yuk simak ulasan lengkap tentang akad kredit dilansir dari YouTube @KPR Academy selengkapnya!
Secara sederhana, akad kredit adalah perjanjian resmi antara dua pihak, yaitu kreditur (biasanya bank atau lembaga pembiayaan) dan debitur (nasabah).
Isinya mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait pinjaman yang diberikan.
Mulai dari jumlah kredit, jangka waktu, bunga, cicilan, sampai konsekuensi kalau terjadi keterlambatan atau gagal bayar.
Dalam praktiknya, akad kredit bukan cuma formalitas tanda tangan di atas kertas. Akad ini punya kekuatan hukum yang besar.
Artinya, semua isi perjanjian bisa dijadikan dasar hukum kalau suatu hari muncul masalah.
Itulah kenapa akad kredit harus dipahami pelan-pelan, bukan cuma dibaca sekilas lalu langsung setuju.
Buat kamu yang berencana beli rumah lewat Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, akad kredit biasanya jadi momen yang paling bikin deg-degan. Soalnya, nilainya besar dan durasinya panjang, bisa belasan sampai puluhan tahun.
Proses akad KPR biasanya melibatkan dua akad sekaligus dalam satu hari. Pertama adalah Akad Jual Beli atau AJB antara pembeli dan penjual rumah. Kedua adalah akad kredit KPR antara pembeli dan pihak bank.
Dua akad ini dilakukan di hari yang sama supaya secara hukum transaksi jual belinya langsung diikuti dengan pembiayaan dari bank.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: YouTube