Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 03 MARET 2026 • 15:45 WIB

Jangan Dilipat dan Dicoret, Ini Cara Merawat Uang Rupiah yang Benar

Jangan Dilipat dan Dicoret, Ini Cara Merawat Uang Rupiah yang BenarIlustrasi Cara Merawat Uang Rupiah yang Benar. (Eliani Kusnedi)

INDOZONE.ID - Masih sering lihat uang dilipat kecil agar muat di dompet? Atau ada yang iseng coret-coret uang pakai pulpen? Hati-hati, kebiasaan seperti itu ternyata membuat uang cepat rusak dan jadi nggak layak edar.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik agar tetap layak edar. Uang yang kondisinya baik bukan hanya mudah dipakai transaksi, tapi juga membuat masyarakat mengenali keasliannya.

Baca juga: Apa itu Korporasi? Ini Penjelasan Simpel Dunia Bisnis yang Sering Bikin Bingung

Cara Merawat Uang Rupiah yang Benar

Agar uang Rupiah tetap awet dan nggak cepat rusak, ada metode sederhana yang bisa diterapkan, yaitu 5 Jangan.

  1. Jangan Dilipat
  2. Jangan Dicoret
  3. Jangan Distapler
  4. Jangan Diremas
  5. Jangan Dibasahi

Kelihatannya sepele, tapi kalau uang sering dilipat berlebihan, distapler, atau kena air, kualitasnya bisa cepat menurun. Akibatnya, uang jadi lusuh, sobek, bahkan sulit dikenali ciri keasliannya.

Uang Distempel atau Dicoret Masih Berlaku?

Kita juga sering menemukan uang Rupiah asli yang distempel atau dicoret, membuat uang tergolong tidak layak edar. Namun, uang tersebut tetap sah dan masih berlaku sebagai alat pembayaran.

Baca juga: Kemenperin Permudah TKDN, Industri Kecil Bisa Self Declare

Kalau menerima uang asli tapi kondisinya sudah distempel atau penuh coretan, masyarakat bisa menukarkannya ke Kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat.

Ada Sanksinya

Merawat uang Rupiah bukan hanya soal kerapian, tapi juga menyangkut aturan hukum. Sesuai Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara.

Sanksinya, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Jadi, kebiasaan iseng yang kelihatannya sepele bisa berujung serius kalau sampai dianggap merusak.

Baca juga: Diskon Tarif Tol 30 Persen Mulai H-9 Lebaran 2026, Berlaku di Seluruh Ruas

Cara Cek Keaslian Uang dengan Metode 3D

Selain merawat, penting juga tahu cara memastikan keaslian uang. Salah satu metode paling mudah adalah 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Diskominfo Pasuruan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jangan Dilipat dan Dicoret, Ini Cara Merawat Uang Rupiah yang Benar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!