Ilustrasi Pengertian Korporasi. (Freepik)
INDOZONE.ID - Kalau kamu sering dengar berita ekonomi, investasi, atau bisnis besar, pasti istilah korporasi sering banget muncul.
Mulai dari perusahaan multinasional sampai kasus hukum perusahaan, semuanya sering dikaitkan dengan kata ini. Tapi jujur aja, masih banyak orang yang belum benar-benar paham apa itu korporasi.
Sebagian orang mengira semua perusahaan itu korporasi. Ada juga yang mikir korporasi cuma perusahaan raksasa dengan gedung tinggi dan karyawan ribuan. Padahal, pengertian korporasi jauh lebih luas dan lebih “legal” dari sekadar bisnis biasa.
Dalam kajian hukum bisnis, termasuk penjelasan akademik dari Prof. Dr. Jamin Ginting yang dibagikan melalui platform YouTube, korporasi dijelaskan sebagai entitas hukum yang punya identitas sendiri.
Artinya, dia bisa punya hak, kewajiban, bahkan bisa dituntut atau menuntut secara hukum.
Biar nggak makin bingung, yuk kita bahas pelan-pelan. Mulai dari pengertian korporasi, ciri-cirinya, jenisnya, sampai bedanya dengan usaha biasa.
Baca juga: 17 Ide Nama Usaha yang Mengandung Doa, Biar Bisnis Nggak Cuma Jalan tapi Juga Penuh Berkah
Secara simpel, korporasi adalah badan usaha yang diakui hukum sebagai “orang” atau subjek hukum tersendiri.
Walaupun bukan manusia, tapi secara legal dia bisa punya aset, membuat kontrak, berutang, bahkan terlibat perkara hukum.
Ini yang bikin korporasi beda dari bisnis kecil biasa. Kalau kamu buka usaha sendiri tanpa badan hukum, kamu dan bisnismu itu satu kesatuan.
Tapi kalau berbentuk korporasi, perusahaan itu punya identitas sendiri yang terpisah dari pemiliknya.
Makanya dalam banyak kasus, perusahaan bisa dituntut tanpa harus langsung menyeret pemiliknya secara pribadi. Tapi tentu saja, ada aturan dan batasannya.
Disebut badan hukum karena keberadaannya diakui secara resmi oleh negara. Jadi bukan cuma sekadar usaha, tapi entitas legal yang punya status jelas.
Ada beberapa hal yang bikin korporasi disebut badan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: YouTube