Bareskrim Polri sita kantor PT DSI (Dok. Bareskrim Polri)
INDOZONE.ID - Kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun hingga kini masih terus diusut oleh pihak kepolisian.
Terbaru, Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap tiga kantor berkaitan dengan PT DSI.
"Pada Rabu, 19 Februari 2026, pukul 17.00 WIB, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melaksanakan tindakan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan perkara PT DSI," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Usai Jadi Tersangka, Bareskrim Cekal 3 Petinggi PT DSI
Kedua kantor PT DSI itu berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Dua unit kantor tersebut yakni Unit A dan J.
"Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kegiatan penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung serta kuasa hukum tersangka TA," ucap Ade Safri.
Tak sampai disitu, Bareskrim juga menyita Unit B kantor PT DSI lainnya pada Kamis, 20 Februari kemarin. Lokasi satu kantor ini masih di kawasan Sudirman, Jakarta.
Lebih jauh, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini mengungkap jika langkah penyitaan ketiga kantor tersebut merupakan rangkaian upaya kepolisian dalam mengamankan aset.
"Tindakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan aset dalam rangka kepentingan pembuktian serta optimalisasi pemulihan kerugian para pihak yang dirugikan dalam perkara ini. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel," tegas Ade Safri.
Baca juga: Jangan Mudah Tergiur Hadiah Belanja Online, Diskominfo Tangerang: Wasapada Penipuan!
Seperti yang diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan, penggelapan, pencatatan laporan palsu di PT DSI. Nilai kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
Sedangkan jumlah korban diperkirakan sudah mencapai 15 orang. Dugaan penipuan ini sudah terjadi sejak tahun 2018 lamanya.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga petinggi PT DSI sebagai tersangka. Ketiganya antara lain Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni dan terakhir Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan